Sidang sengketa Pemilukada Palopo, digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4/13) siang tadi, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Dalam sidang perdana yang mengagendakan pemeriksaan berkas, kuasa hukum pasangan Calon Kepala Daerah Kota Palopo nomor urut 5, Haidir Basir-Thamrin Jufri (HATI) menyebutkan jika pelaksanaan Pemilukada Palopo putaran kedua tersebut sarat akan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pasangan HATI, Karmal Maksudi menyebutkan pelanggaran yang bersifat TSM itu dilakukan oleh lawannya, yakni tim pasangan Judas Amir-Akhmad Syarifuddin (JA) yang mengusung nomor urut 1.
“Terjadi sejumlah pelanggaran yang bersifat TSM, dengan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Palopo, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekkot) Palopo Andi Syamsu Rijal Syam, sejumlah kepala dinas, dan petugas KPU.
“Ada mobilisasi PNS yang dilakukan pasangan JA melalui pejabat Sekkot Palopo, dan pertemuan itu diketahui oleh warga dan telah dilaporkan kepada Panwaslu, serta barang bukti berupa yang tunai sebesar Rp5 juta, namun laporan tersebut hingga kini tidak jelas nasibnya,” ujar Karmal saat membacakan permohonannya.
Selain itu, Karmal juga mempersoalkan terkait adanya intimidasi yang dilakukan oleh Sekkot Palopo terhadap PNS di lingkup Pemkot Palopo. “Ada juga intimidasi terhadap PNS untuk memilih calon tertentu, dengan ancaman akan dimutasi jika imbauan itu tidak diindahkan,” ungkapnya.
Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Palopo ini direncanakan akan dilanjutkan pada Rabu (17/4/13) hari ini, dengan materi sidang yakni mendengarkan jawaban pihak termohon yakni KPU Kota Palopo, pihak terkait, dan saksi-saksi. (b)
Asdhar