Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) program legislasi daerah tahap II yakni ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi, kemudian ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, selanjutnya ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ranperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Penyerahan ranperda itu diserahkan langsung Bupati Luwu Timur, H Andi Hatta Marakarma kepada Ketua DPRD, Sukman Sadike pada Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung diruang rapat paripurna, Kamis (19/6).
Secara singkat, Hatta menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, mengamanatkan Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi, wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Berkaitan dengan pengelolaan sampah, Hatta mengatakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam rangka mendukung keberhasilan pengelolaan persampahan di Daerah adalah adanya kewajiban untuk melakukan pemilahan sampah dan penyediaan fasilitas atau sarana/prasarana pemilahan mulai tingkat sumber timbulan sampah. Sedangkan dalam pengelolaan dan layanan persampahan, Pemerintah Daerah menjamin dengan menyediakan pengangkutan sampah, penyedian sarana/prasarana, penyediaan TPS, TPST maupun TPA.
Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah.
Terkait pengelolaan lingkungan, dijelaskannya kondisi pada saat ini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan yang signifikan, sehingga perlu perhatian terhadap pencemaran lingkungan pada aliran sungai, perlindungan dan penyelamatan terhadap kawasan hutan, sumberdaya genetika, pantai dan perairan laut serta usaha mempertahankan dan meningkatkan kualitas tanah dan udara.
Disamping itu, kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial. Intinya, lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik olehnya itu, perlu di buat kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup yang jelas dan tegas sebagai landasan bagi pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.
Lanjutnya, penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum merupakan implementasi dari kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan kenyamanan, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Untuk itu perlu adanya langkah-langkah yang jelas dalam mengantisipasi perkembangan hukum dan dinamika kehidupan bermasyarakat sehingga kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat dapat terwujud.
Selain empat ranperda, pada sidang tersebut juga diserahkan ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2013 dan penetapan keanggotaan panitia kerja (Panja) LHP-BPK RI dan Pansus DPRD.