Tiga hari sebelum masa tugas berakhir, DPRD Kabupaten Luwu Timur akhirnya menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2014 di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (25/8).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Sukman Sadike, juga dihadiri Bupati dan Wakil, H Andi Hatta Marakarma dan HM Thorig Husler, serta sejumlah pimpinan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Rapat pengesahan APBD-P tahun 2014 ini merupakan kelanjutan dari persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif pada persidangan-persidangan sebelumnya.
Secara umum, struktur APBD perubahan TA 2014 sesuai hasil kesepakatan digambarkan sebagai berikut: pendapatan sebesar Rp999.143.872.972 bertambah sebesar Rp65.181.942.633 atau setara 6,98 persen, kemudian belanja daerah mencapai Rp1.113.368.368.988 ataubertambah sebesar Rp133.004.777.949 atau setara 13,57 persen. Antara pendapatan dan belanja daerah, terjadi defisit sebesar Rp114.224.496.016.
Bupati Luwu Timur, H Andi Hatta Marakarma menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD yang telah menuntaskan pembahasan RAPBD-P sehingga bisa disahkan sebelum masa jabatan DPRD periode ini berakhir.
“Saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada semua tim pembahas APBD Perubahan tahun 2014 ini,” jelasnya.
Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan merupakan wujud kerja sama yang baik antara Badan Anggaran (Banggar) Legislatif dan Tim Anggaran Eksekutif. Lanjut Hatta, anggaran perubahan ini ditujukan untuk mendanai kegiatan-kegiatan pemerintah daerah yang tidak terakomodir pada anggaran pokok sebelummnya.
Menutup sambutannya, Hatta juga menyampaikan terima kasih kepada wakil rakyat yang selama 5 tahun ini telah bersama pemerintah saling mendukung dalam melaksanakan pembangunan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian para anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur,” tandasnya.