Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » ASN Dilarang Gunakan Randis Untuk Mudik
Palopo

ASN Dilarang Gunakan Randis Untuk Mudik

Asdhar
Asdhar
22 Juni 2017
Share
1 Min Read
SHARE

Wali Kota Palopo, H Muhammad Judas Amir, melalui Sekretaris Kota Palopo, H Jamaluddin Nuhung, mengimbau kepada pejabat Pemkot Palopo untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) sebagai kepentingan mudik saat lebaran.

Jamaluddin Nuhung, Selasa 20 Juni 2017, menyebutkan, imbauan itu merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

”ASN se Kota Palopo kami diimbau untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran. Itu sudah jelas aturannya, makanya dilarang,” jelasnya.

Baca Juga

Dianggap Tak Netral, 5 ASN Palopo Akan Diberi Sanksi Saat Upacara HUT RI Besok
Kejar Target Zero Stunting, TPPS Palopo Diminta Gas Full

Bahkan, kata dia, jika ada ASN Kota Palopo kedapatan menggunakan Randis untuk kepentingan mudik lebaran, Pemkot Palopo tak segan-segan akan memberikan sangsi.

“Kalau ada yang kedapatan kita akan berikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata mantan Kepala Inspektorat Kota Palopo ini.

Sekedar diketahui, kendaraan dinas operasional ASN hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji
Pj Sekda Palopo Ingatkan TPP ASN Bisa Terdampak Jika Target PAD tak Tercapai
Sekda Sebut Kondisi Fiskal Palopo Tidak Baik-Baik Saja
Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo
Tambang Emas Latimojong: Antara Harapan Ekonomi dan Ancaman Lingkungan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Buka Bersama, Pemkab Sosialisasikan Program Beasiswa ke Mahasiswa
Next Article Momen Idul Fitri, Husler Serukan Jaga Persatuan
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

BMKG Prediksi Cuaca Mudik di Luwu Raya Didominasi Hujan Ringan

14 Maret 2026
Metro

Pemkab Luwu Utara Anggarkan Rp21,6 Miliar untuk Program JKN PBPU 2026

13 Maret 2026
Pendidikan

Mahasiswa IAIN Palopo Akan Dilibatkan Sebagai Mitra Pendataan Statistik Daerah

13 Maret 2026
Ekonomi

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

28 Januari 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?