Difasilitasi PP-ANLI, Bimtek DPRD Luwu Bahas Pendalaman Anggaran

Asdhar
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Pusdiklat Pengembangan Aparatur Negara dan Legislatif Indonesia (PP-ANLI) memfasilitasi bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota DPRD Luwu di Hotel Karebosi Kondotel, Jalan Jendral M. Yusuf No. 1, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/2/2016).

Dalam pembukaan bimtek, hadir Ketua DPRD Luwu Andi Abdul Muharrir, Wakil Ketua Arifin Andi Wajuanna, dan Sekretaris Dewan Muhammad Syam.

Turut hadir Ketua DPD Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas SDM Indonesia (ALPEKSI) Sulsel Sudirman Daming. Hadir pula Direktur Utama Pusat Pengembangan Aparatur Negara dan Legislatif Indonesia (PP-ANLI) Asdar Mattiro.

Menurut Direktur PP-ANLI, di dalam Permendagri nomor 52 tahun 2015, ada empat lembaga yang berhak menyelengarakan pelatihan bagi aparatur negara. “LPPM IPDN, LPPM Perguruan Tinggi, Litbang, dan ALPEKSI,” kata Asdar Mattiro.

Sedangkan menurut Ketua DPD ALPEKSI Sulsel, ALPEKSI merupakan asosiasi yang membawahi seluruh lembaga-lembaga pelatihan untuk mencegah pelatihan yang tidak resmi.

“Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2015, kalau ada lembaga pelatihan yang menyelenggarakan pelatihan sedangkan tidak terdaftar di ALPEKSI, berarti pelatihan itu dianggap ilegal,” kata Sudirman.

Bimtek ini mengambil tajuk “Pendalaman Kedudukan Keuangan dan Perjalanan Dinas DPRD”. Sedangkan pemateri widyaiswara Kementerian Dalam Negeri Teuku Aliman.

Menurut Teuku Aliman, fungsi DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010. Didalam peraturan tersebut, lanjut Aliman, DPRD memiliki 3 fungsi. “Pertama, fungsi legislasi yang diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah,” ujarnya.

Kedua, ujar Aliman, DPRD berfungsi dalam pembahasan dan persetujuan anggaran bersama kepala daerah. “Ketiga, DPRD mengawasi pelaksanaan perda dan APBD,” turutnya.

Lebih lanjut, Aliman mengatakan, Badan Musyawarah (Bamus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

“Susunan keanggotaan Bamus ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, komisi, badan anggaran, dan fraksi,” ujar Aliman. (*)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser