Para Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan bendahara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengikuti sosialisasi penerapan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual yang dipusatkan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim, Kamis (05/06).
Sekretaris Daerah, Bahri Suli saat membuka kegiatan ini mengatakan PPK dan Bendahara merupakan ujung tombak terwujudnya penatausahaan keuangan daerah yang tertib menuju good governance. Terselenggaranya tata pemerintahan dimulai dari pengelolaan keuangannya yang baik. Dalam artian, mulai dari proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggung jawaban, dapat dikelola secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“perubahan regulasi ini mengharuskan pemerintah perlu melakukan langkah-langkah penyesuian, dan secara bertahap harus terus melakukan pembinaan SDM yang ada” jelasnya.
Lanjutnya, strategi pembinaan yang akan dilakukan adalah dalam bentuk bimbingan teknis atau sosialisasi tentang pengelolaan keuangan yang dikerjasamakan dengan Tim Fasilitator dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) untuk membantu para peserta dalam melaksanakan penatausahaan keuangan dalam upaya meningkatkan kinerja SKPD masing-masing.
Bupati Luwu Timur, H Andi Hatta Marakarma dalam kesempatan itu menyambut baik bimbingan teknis bersama pihak BPKP. Menurutnya, kerjasama seperti perlu terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kita dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang sesuai standar pemerintah.
“dengan pendampingan seperti ini, saya harapkan pengelola keuangan dapat lebih baik” tandas hatta.
Sementara itu, Kepala bidang Akuntansi DPPKAD, Andi Rahmat Reski mengatakan pelaksanaan kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, 5-7 Juni 2014 yang diikuti PPK, bendahara dan kasubag perencanaan atau yang menangani program SKPD.





