Dua Pengedar Uang Palsu Diciduk Polisi

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Sebanyak dua orang pengedar uang palsu diciduk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana, di Desa Patengko, Kecamatan Tomoni Timur, Minggu (17/8/14).

Kedua pelaku yakni berinisial Rb (31) dan DL (40), selain itu polisi mengamankan barang bukti uang palsu yakni uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 15 lembar dengan total yang paksu sebesar Rp2.250.000.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan, pihaknya saat ini masih mengejar bandar uang palsu yang melarikan diri sebelum diciduk polisi.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar uang palsu yang identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap Rio.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi, untuk mengantisipasi semakin beredarnya uang palsu di masyarakat.

 

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser