Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Nur, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap rencana pemerintah daerah menunda peringatan Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur ke-22 dari tanggal 3 Mei ke 10 Mei 2025.
Cicik, sapaan akrab Muhammad Nur, menilai bahwa tanggal 3 Mei memiliki nilai historis dan legal yang penting dalam sejarah berdirinya Kabupaten Luwu Timur.
Dia menekankan bahwa penundaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah.
“Tanggal 3 Mei adalah momen awal pemerintahan Kabupaten Luwu Timur berjalan dan telah disepakati secara politik serta diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2006. Tidak seharusnya pemerintah menunda tanpa dasar yang jelas,” ujar Cicik.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Pemda memberikan penjelasan resmi kepada pimpinan DPRD atas penundaan tersebut, karena peringatan HUT Luwu Timur bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan bagian dari Rapat Paripurna Terbuka DPRD yang dihadiri gubernur, bupati, forkopimda, dan tokoh masyarakat.
“Jika tidak ada kejelasan, maka masyarakat akan bertanya-tanya dan menilai ada ketidakseriusan dari pemerintah saat ini,” tambahnya.
Cicik juga mengingatkan agar pelaksanaan peringatan HUT tahun ini mempertimbangkan imbauan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi kegiatan seremonial dan merayakannya secara sederhana.
“Kami harap, selain menjelaskan alasan penundaan, Pemda juga bijak dalam mengelola anggaran dan mengutamakan substansi dari perayaan ini, bukan sekadar kemewahan acara,” tutupnya.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

