Sarkawi Nilai Penundaan HUT Luwu Timur Langgar Aturan dan Cemari Sejarah Daerah

Asdhar
1 Min Read
Sarkawi A Hamid
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Penundaan peringatan Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur ke-22 dari tanggal 3 Mei menjadi 10 Mei 2025 menuai kritik tajam dari anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A Hamid.

Legislator dari Partai Gerindra itu menilai, langkah pemerintah daerah memindahkan tanggal perayaan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.

“Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur ditetapkan setiap tanggal 3 Mei berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2006. Mengubahnya begitu saja hanya karena alasan teknis adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah,” tegas Sarkawi, Kamis (17/04/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Masdin, sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena waktu persiapan yang sangat terbatas. Namun, alasan ini dinilai Sarkawi sangat memalukan.

“Gara-gara ketidaksiapan panitia, seenaknya memindahkan tanggal perayaan. Ini mencederai perjuangan para pendahulu yang telah menetapkan 3 Mei sebagai tonggak sejarah berdirinya Luwu Timur,” ujarnya.

Sarkawi menyebut, bila penundaan memang harus dilakukan, maka harus disertai kondisi darurat seperti bencana atau situasi force majeure lainnya.

Menurutnya, saat ini tidak ada kondisi luar biasa yang dapat dijadikan alasan sah untuk menunda peringatan hari jadi.

“Kondisi daerah kita saat ini baik-baik saja. Penundaan ini tidak berdasar dan mengesankan ketidakseriusan pemerintah dalam menghargai sejarah daerahnya sendiri,” pungkasnya.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser