Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Hatta Serahkan Lima Ranperda
DPRD Luwu Timur

Hatta Serahkan Lima Ranperda

Asdhar
Asdhar
19 Juni 2014
Share
3 Min Read
SHARE

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) program legislasi daerah tahap II yakni ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi, kemudian ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, selanjutnya ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ranperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Penyerahan ranperda itu diserahkan langsung Bupati Luwu Timur, H Andi Hatta Marakarma kepada Ketua DPRD, Sukman Sadike pada Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung diruang rapat paripurna, Kamis (19/6).

Secara singkat, Hatta menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, mengamanatkan Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi, wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Baca Juga

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat
Anggota DPRD Lutim Ini Apresiasi Pengurangan Jam Kerja Guru dan ASN

Berkaitan dengan pengelolaan sampah, Hatta mengatakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam rangka mendukung keberhasilan pengelolaan persampahan di Daerah adalah adanya kewajiban untuk melakukan pemilahan sampah dan penyediaan fasilitas atau sarana/prasarana pemilahan mulai tingkat sumber timbulan sampah. Sedangkan dalam pengelolaan dan layanan persampahan, Pemerintah Daerah menjamin dengan menyediakan pengangkutan sampah, penyedian sarana/prasarana, penyediaan TPS, TPST maupun TPA.

Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah.

Terkait pengelolaan lingkungan, dijelaskannya kondisi pada saat ini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan yang signifikan, sehingga perlu perhatian terhadap pencemaran lingkungan pada aliran sungai, perlindungan dan penyelamatan terhadap kawasan hutan, sumberdaya genetika, pantai dan perairan laut serta usaha mempertahankan dan meningkatkan kualitas tanah dan udara.

Disamping itu, kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial. Intinya, lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik olehnya itu, perlu di buat kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup yang jelas dan tegas sebagai landasan bagi pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.

Lanjutnya, penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum merupakan implementasi dari kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan kenyamanan, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

Untuk itu perlu adanya langkah-langkah yang jelas dalam mengantisipasi perkembangan hukum dan dinamika kehidupan bermasyarakat sehingga kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat dapat terwujud.

Selain empat ranperda, pada sidang tersebut juga diserahkan ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2013 dan penetapan keanggotaan panitia kerja (Panja) LHP-BPK RI dan Pansus DPRD.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Hatta Tekankan CPNS Bekerja Tulus
Next Article Intensitas Hujan Tinggi, Pemkot Palopo Minta Waspadai DBD
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
Pendidikan

Keren! SMPN 1 Mangkutana Jadi Sekolah Terbaik 2 Rapor Pendidikan di Luwu Timur

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?