Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jareng Jebol, KLHK Terbitkan 11 SK Perizinan Perhutanan Sosial di Luwu Utara
Ekonomi

Jareng Jebol, KLHK Terbitkan 11 SK Perizinan Perhutanan Sosial di Luwu Utara

Asdhar
Asdhar
10 November 2019
Share
3 Min Read
SHARE

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) melalui Program Kerja Bareng Jemput Bola (Jareng Jebol) Hutan Sosial 4.0 (Hutsos 4.0) berhasil menerbitkan 11 Surat Keputusan (SK) Perizinan Perhutanan Sosial di Luwu Utara.

Jareng Jebol Hutsos 4.0 adalah pelayanan akses legal Perhutanan Sosial ke desa-desa sasaran dengan pelibatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan berbagai Dinas terkait.

Di Luwu Utara sendiri, Jareng Jebol Hutsos 4.0 dilaksanakan lebih cepat dari target yang ditetapkan semula, yakni hanya 16 hari dari 22 hari target. Selama 16 hari itu, diterbitkan 11 SK Perizinan Perhutanan Sosial dengan luas keseluruhan 10.478 hektar (ha).

Baca Juga

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

Dari total itu, Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Lindusugi, Desa Kanandede, Kecamatan Rongkong adalah pemegang izin terluas yakni 3.951 ha, disusul LPHD Sipakalebbi, Desa Rinding Allo, Kecamatan Rongkong seluas 1.916 ha.

Direktur PKPS, Erna Rosdiana mengatakan setelah diberikan izin, pihaknya berharap ada lompatan yang signifikan terkait keberlanjutannya.

“Setelah ini, kami akan terus pantau, dan tentunya kami akan bantu sesuai yang dibutuhkan,” ujar Erna.

Kepala Sub Direktorat Penyiapan Hutan Desa Pada Direktorat PKPS, Lusi Ardiputri menjelaskan terdapat 8 hak pemegang izin, yaitu Hak Pengelolaan Hutan Desa, Hak mendapatkan pemanfaatan sesuai kearifan local, Hak mendapatkan manfaat sumber daya genetic, Hak mengembangkan ekonomi produktif berbasis hutan, Hak mendapatkan pendampingan penyelesaian konflik, Hak mendapatkan pendampingan kemitraan dalam pengembangan usaha, Hak mendapatkan pendampingan dalam penyusunan RKT, dan Hak mendapatkan perlakuan adil.

“Tentu setelah hak pengelolaan hutan desa diberikan, maka akan disertai dengan kewajiban, yaitu menjaga arealnya dari kerusakan dan pencemaran lingkungan, menyusun rencana pengelolaan dan RKT, menyampaikan laporan pelaksanaan kepada pemberi hak pengelola, melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan, melaksanakan tata usaha hasil hutan, membayar provisi sumber daya hutan, mempertahankan fungsi hutan, serta melaksanakan perlindungan hutan,” kata Lusi.

Seperti dilansir dari situs Direktorat PKPS dijelaskan bahwa Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial, melalui skema: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK).

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026
KTP Hilang Bisa Didenda, Disdukcapil Luwu Utara Mulai Sosialisasi
Luwu Timur Dapat Penghargaan di Ajang HUT Damkar dan Satpol PP Sulsel
Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah
Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Momentum Hari Pahlawan, Kejari Lutim Launching Radio FM Suara Adhyaksa
Next Article Kunker di Wasuponda, DPRD Lutim : Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

7 April 2026
Metro

Masjid Agung Syuhada Masamba Jadi Rest Area Mudik “Andalan Hati” di Jalur Luwu Raya

14 Maret 2026
Ekonomi

Angka Kemiskinan Terus Turun, Lutra Siapkan Strategi Baru Berdayakan 500 KK pada 2026

14 Maret 2026
Metro

BMKG Prediksi Cuaca Mudik di Luwu Raya Didominasi Hujan Ringan

14 Maret 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?