Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kepolisian: Sengaja Mengupas Uang Rupiah Adalah Pidana, Gunakan Metode 3D
Hukum

Kepolisian: Sengaja Mengupas Uang Rupiah Adalah Pidana, Gunakan Metode 3D

Asdhar
Asdhar
24 Desember 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keaslian dan kehormatan uang rupiah, Polres Luwu Timur mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat memanfaatkan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) untuk memastikan keaslian uang yang digunakan. Imbauan ini disampaikan oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik.

Menurut Bripka Taufik, metode 3D telah lama direkomendasikan oleh Bank Indonesia sebagai cara yang mudah dan efektif untuk mengecek keaslian uang. “Metode ini tidak hanya aman tetapi juga dapat dilakukan siapa saja tanpa merusak uang tersebut. Kami mengingatkan masyarakat untuk menghindari cara-cara yang merusak, seperti membelah atau menyobek uang, karena hal itu melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan seperti merusak atau menghancurkan uang rupiah secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Merusak uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap simbol negara kita,” tegasnya.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Lebih lanjut, Bripka Taufik menambahkan bahwa pihak kepolisian sering menemukan masyarakat yang tidak menyadari bahwa metode mengupas, membelah atau menyobek uang untuk memastikan keasliannya adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Oleh karena itu, edukasi terkait metode yang benar sangat penting.

Selain memberikan imbauan, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan uang yang diduga palsu. “Jika Anda menemukan uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami di kepolisian, ke bank terdekat, atau langsung ke kantor Bank Indonesia. Kami siap membantu masyarakat dalam memastikan keaslian uang tersebut,” tutur Taufik.

Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyebaran uang palsu sekaligus menanamkan kesadaran bahwa rupiah adalah simbol negara yang harus dijaga kehormatannya. Taufik juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan hal-hal mencurigakan terkait peredaran uang untuk mendukung stabilitas perekonomian di Indonesia.

Polres Luwu Timur berharap, dengan diterapkannya metode 3D secara konsisten oleh masyarakat, peredaran uang palsu dapat diminimalisir, dan kepercayaan terhadap mata uang nasional semakin meningkat.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ayah Tiri di Luwu Ditangkap atas Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Anak
Next Article Tragedi di Malam Natal: Tiga Rumah di Sorowako Ludes Terbakar
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?