Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) akan memberlakukan sistem penalti berupa pengurangan poin untuk pelanggaran lalu lintas mulai Januari 2025. Sistem ini disebut traffic activity report dan didasarkan pada sistem merit atau penilaian kepatuhan berkendara.
Ketahui Aturan dan Sanksi Tilang Baru Korlantas Polri
Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…




