Kantor Pelayanan Pajak, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili, Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi perpajakan yang berlangsung diaula kantor Bupati.
Kegiatan ini diikuti puluhan bendahara dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dilingkup Pemerintah Luwu Timur.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi para bendahara sebagai langkah dalam pembinaan dan koordinasi terutama dalam memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pemotongan dan pemungutan pajak di masing-masing satuan kerja,” ungkap Asisten Administrasi Umum, Baharuddin.
Menurutnya, dengan memahami regulasi yang berkaitan dengan perpajakanakan akan mendukung terciptanya keutuhan wajib pajak dalam menenuhi kewajiban perpajakan dan menyampaikan pelaporan perpajakannya kepada KP2KP atau KPP Pratama dengan benar dan tepat waktu.
“Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan serta pajak pertambahan nilai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) IV KPP Pratama Palopo, Mustadir mengatakan, pihaknya sengaja melaksanakan sosialisasi di awal tahun agar nantinya para bendahara ataupun PPK SKPD untuk tidak lagi mengulang kesalahan-kesalahan atau temuan-temuan perpajakan.
Pasalnya, pemungutan dan pelaporan pajak ini dikaitkan dengan obyek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dimana hasil pemeriksaan BPK RI akan sangat mempengaruhi opini yang diberikan.
“Agar tidak mengulangi kesalahan yang sama para bendahara maupun PPK SKPD harus mengerti aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai,” ungkapnya.





