Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Lagi, Langgar Kode Etik, Abdul Tayyeb, hanya Disanksi
News

Lagi, Langgar Kode Etik, Abdul Tayyeb, hanya Disanksi

Asdhar
Asdhar
24 Oktober 2019
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU – Meski kembali terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Abdul Tayyeb, Komisioner KPU Luwu, hanya dijatuhi sanksi berupa teguran keras, bukan pemecatan. Padahal, pelanggaran kode etik ini, bukan pertama kali dilakukan Abdul Tayyeb, pada Pilcaleg periode lalu, Abdul Tayyeb juga diadukan ke DKPP dan dijatuhi sanksi teguran keras.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2019, Rabu (23/10), di Jakarta.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan, tidak dihadiri para teradu. Sebagaimana dilansir dari laman resmi DKPP yang telah dibacakan, diputuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Abdul Tayyib, komisioner KPU Luwu, dan menjatuhkan peringatan kepada Hasan Sufyan, Adly Aqsha, Muhammad Samsir, dan Abdullah Sappe Ampin Maja, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Luwu.

Baca Juga

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Para Teradu diadukan oleh Sul Arrahman, Anggota DPRD Kab. Luwu. Berdasarkan dalil aduannya, Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan intervensi kepada Anggota PPK Kecamatan Bajo, untuk mengulur waktu, agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diputuskan oleh KPU Luwu menjadi kadaluwarsa dan tidak dapat dilaksanakan.

Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan, membenarkan putusan tersebut. Dia mengaku tidak menghadiri sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu kemarin.

“Ada undangan untuk hadiri sidang, tapi kami sudah konfirmasi tidak hadir, karena bertepatan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Hasan Sufyan, Kamis 24 Oktober.

Sementara Tayyib, belum dapat dikonfirmasi. Sufyan mengatakan, rekannya itu, masih aktif masuk kantor, setiap hari.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Puncak Hari Santri, Husler Ikuti Zikir dan Doa Bersama di Ponpes Ittihad Al Ummah Malili
Next Article Bapelitbangda Gelar FGD Review RTRW Luwu Timur
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?