Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan perdagangan (koperindag) Kabupaten Luwu Utara Lahamuddin mengatakan naskah Ranperda Miras saat ini masih berada di tangan bagian Hukum pemkab Luwu Utara untuk dilakukan pengecekan ulang.
Menurutnya, naskah tersebut penting untuk dilakukan pengecekan ulang di Bagian Hukum Pemkab Luwu Utara agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan lainnya.
“Sementara dilakukan pengecekan, dan jika sudah selesai akan langsung kami serahkan ke DPRD Luwu Utara untuk dilakukan pembahasan,” ujar Lahamuddin.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk segera menyerahkan naskah Ranperda Pengendalian Minuman Keras (Miras). Pasalnya, penerapan perda Miras dinilai sudah sangat dibutuhkan daerah saat ini.
Arief Abadi
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

