Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mantan Kades Lampenai Divonis Tiga Tahun Penjara
Hukum

Mantan Kades Lampenai Divonis Tiga Tahun Penjara

Asdhar
Asdhar
20 Februari 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Mantan Kepala Desa (Kades) Lampenai, Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, Sumardi Noppo To Mecce telah dijatuhi tuntutan hukuman selama tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Ahmad Hasan Basri mengatakan Secara primer Sumardi Noppo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU no 31 1999 dan telah diubah dengan UU no 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait tambatan perahu menurut Jaksa, Sumardi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana didalam dakwaan ke satu subsidair penuntut umum sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 Jo pasal 18 UU Korupsi.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Berdasakan hasil tersebut Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. Selain itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta dan benda terdakwa akan disita oleh Kejaksaan untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ungkap Hasan.

Hasan melanjutkan, Jika terpidana tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti maka harus dipidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp70 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Selain terdakwa Sumardi, Mantan Kades Timampu, Muhammad Adil juga akan dijatuhi tuntutan pada tanggal 24 Februari dan Muhajir tanggal 4 Maret,” ungkap Hasan.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Agus Melas yang dikonfirmasi, Rabu (19/02/14) mengatakan terdakwa tidak menerima tuntutan terdakwa selama tiga tahun hukuman dikarenakan merasa dirinya tidak menikmati dana tersebut. Oleh karena itu, terdakwa akan melakukan pembelaan tersebut.

“Terdakwa akan melakukan pembelaan dikarenakan tidak menerima tuntutan tersebut,” ungkap Agus.

Sekedar diketahui, Mantan Kades Lampenai, Kecamatan Wotu, Sumardi Noppo to Mecce diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus tambatan perahu senilai Rp123 juta tahun 2011 dan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp30 juta untuk tahun 2009. (*)

 

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Judas Imbau PNS Ikut Jaga Suasana Kondusif
Next Article Pagi Ini, Kapal Pesiar asal Jerman Sandar di Pelabuhan Palopo
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
Pendidikan

Keren! SMPN 1 Mangkutana Jadi Sekolah Terbaik 2 Rapor Pendidikan di Luwu Timur

4 Mei 2026
News

2025 Jadi Titik Balik, PT Vale Benahi Tata Kelola dan Transparansi

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?