Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemerintah Batal Terapkan WFA, Gantinya FWA: Apa Itu?
Metro

Pemerintah Batal Terapkan WFA, Gantinya FWA: Apa Itu?

Asdhar
Asdhar
23 Februari 2025
Share
3 Min Read
Sejumlah ASN di Kota Palopo mengikuti upacara bendera (Sumber: Dinas Kominfo Kota Palopo)
SHARE

Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menggantikannya dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA).

Contents
Apa Itu FWA?Ketentuan dan Batasan FWAFWA Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, konsep FWA lebih luas dari WFA dan telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Dalam Perpres No. 21/2023 tidak ada istilah Work From Anywhere (WFA). Namun, konsep fleksibilitas tempat kerja dalam FWA memungkinkan pegawai bekerja dari rumah atau lokasi lain oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Rini di Jakarta.

Baca Juga

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Apa Itu FWA?

FWA atau Flexible Working Arrangement merupakan pola kerja fleksibel dalam dua bentuk utama: fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu. Fleksibilitas lokasi memungkinkan ASN bekerja dari luar kantor dengan izin pimpinan instansi, sedangkan fleksibilitas waktu memungkinkan pengaturan jam kerja yang lebih dinamis.

Menteri Rini menjelaskan bahwa keputusan untuk menerapkan FWA berada di tangan masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah. PPK berwenang menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan sistem ini, dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan dan Batasan FWA

Meski memberikan fleksibilitas, FWA tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh ASN. Beberapa ketentuan yang harus terpenuhi antara lain:

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses hukuman.
  • Bukan pegawai baru.
  • Jenis pekerjaan yang bisa terlaksana secara mandiri tanpa supervisi intensif.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Tidak memerlukan interaksi tatap muka yang tinggi.

Menteri Rini menekankan bahwa FWA tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. ASN yang menerapkan pola kerja ini tetap harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja sesuai Perpres No. 21/2023, yaitu 37,5 jam per minggu untuk hari kerja normal, dan 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadan.

FWA Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Terkait penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB masih mengkaji mekanismenya bersama instansi terkait. Keputusan akhir akan mempertimbangkan dinamika arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

“Nantinya, kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait sistem kerja fleksibel selama libur nasional dan cuti bersama. Hal ini akan dibahas bersama Kementerian Perhubungan, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” kata Rini.

Pemerintah berharap penerapan FWA dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik. Dengan dukungan teknologi dan perubahan pola pikir, FWA diharapkan menjadi solusi adaptif dalam sistem kerja pemerintahan di era digital.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Charity Fun Run Palopo 2025: Olahraga, Solidaritas, dan Kepedulian Sosial
Next Article Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?