Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkab Lutim Siapkan Posko THR dan BHR untuk Lindungi Hak Pekerja
Luwu Timur

Pemkab Lutim Siapkan Posko THR dan BHR untuk Lindungi Hak Pekerja

Asdhar
Asdhar
11 Maret 2026
Share
3 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai langkah memastikan hak-hak pekerja dan buruh di perusahaan terpenuhi menjelang hari raya.

Pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/259/Transnaker tanggal 10 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 003.2/2983/Disnakertrans tanggal 6 Maret 2026 yang mengatur kewajiban pemberian THR dan BHR kepada pekerja, termasuk pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Luwu Timur, Joni Patabi, menegaskan bahwa pembukaan posko ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

“Posko ini kami siapkan sebagai ruang bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR. Pemerintah daerah ingin memastikan hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Joni, Rabu (11/3/2026).

Ia menekankan bahwa ketentuan pembayaran THR dan BHR telah diatur secara jelas. Setiap perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7.

Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian perusahaan dalam membayarkan THR maupun BHR tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengusaha wajib mematuhi aturan ini. Jika ada yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR dan BHR, tentu ada sanksi yang dapat dikenakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Untuk mempermudah akses layanan, Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR dibuka di Kantor Dinas Transnaker Luwu Timur yang berlokasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Posko tersebut melayani pekerja setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Selain datang langsung, pekerja juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui telepon maupun pesan WhatsApp pada nomor 0813 4225 8779, 0813 4225 2217, dan 0823 4486 4020.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengimbau seluruh pekerja agar tidak ragu memanfaatkan posko tersebut apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun BHR. Keberadaan posko ini diharapkan dapat menjadi sarana pengawasan sekaligus perlindungan bagi pekerja, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tomoni Timur Genjot Kinerja, Realisasi RKPD Triwulan I Tembus 47 Persen
Jemput Program Pusat, Luwu Timur Berpeluang Dapat 300 Unit Bedah Rumah
Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Timur Pantau Harga Sembako dan Stok Energi di Malili
Jelang Idulfitri, Pemkab Luwu Timur Serahkan Paket Lebaran kepada Petugas Kebersihan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Pemkab Lutim Buka Layanan Pengaduan
Next Article TKPOM Luwu Timur Temukan Produk Kedaluwarsa Saat Sidak di 11 Kecamatan
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Luwu TimurNews

Dua Rumah Terbakar di Wasuponda, Pemkab Luwu Timur Salurkan Bantuan dan Percepat Penanganan

16 Maret 2026
Luwu TimurPendidikan

Bupati dan Wabup Lutim Ajak Mahasiswa Dukung Program Pendidikan dan Kesehatan

14 Maret 2026
Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Imbau Perusahaan Terapkan WFA Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri

13 Maret 2026
Luwu Timur

TKPOM Luwu Timur Temukan Produk Kedaluwarsa Saat Sidak di 11 Kecamatan

12 Maret 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?