Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Pemkab Lutim Buka Layanan Pengaduan
Ekonomi

Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Pemkab Lutim Buka Layanan Pengaduan

Asdhar
Asdhar
11 Maret 2026
Share
3 Min Read
SHARE

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan membentuk Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Pembentukan posko ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.15.12/259/Transnaker tertanggal 10 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan serta Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan pemberian THR dan BHR bagi pekerja, termasuk pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Baca Juga

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal
Harga Gabah Rp7.000 per Kg, DPRD Luwu Timur Minta Dijaga Stabil

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi, menjelaskan bahwa posko ini dibentuk sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pekerja.

“Posko ini kami siapkan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” jelas Joni, Rabu (11/03/2026).

Joni menegaskan bahwa regulasi terkait pembayaran THR dan BHR telah diatur secara jelas dalam surat edaran tersebut.

Setiap perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).

Apabila terdapat perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR maupun BHR kepada pekerja dan mitranya, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha wajib mematuhi aturan ini. Apabila terlambat atau tidak membayarkan THR dan BHR, tentu ada sanksi yang dapat dikenakan,” tegasnya.

Untuk mempermudah akses layanan, Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR dibuka di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur yang berada di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Posko ini melayani masyarakat setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WITA.

Selain datang langsung ke kantor, pekerja juga dapat menyampaikan konsultasi atau pengaduan melalui telepon maupun WhatsApp di nomor 0813 4225 8779, 0813 4225 2217, dan 0823 4486 4020.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengimbau para pekerja untuk tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun BHR, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara adil menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Di Usia 102 Tahun, Jahira Tak Lagi Sendiri: Sentuhan Kepedulian Bupati Luwu Timur
Next Article Pemkab Lutim Siapkan Posko THR dan BHR untuk Lindungi Hak Pekerja
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?