Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan membentuk Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
Pembentukan posko ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.15.12/259/Transnaker tertanggal 10 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan serta Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan pemberian THR dan BHR bagi pekerja, termasuk pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi, menjelaskan bahwa posko ini dibentuk sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pekerja.
“Posko ini kami siapkan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” jelas Joni, Rabu (11/03/2026).
Joni menegaskan bahwa regulasi terkait pembayaran THR dan BHR telah diatur secara jelas dalam surat edaran tersebut.
Setiap perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).
Apabila terdapat perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR maupun BHR kepada pekerja dan mitranya, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengusaha wajib mematuhi aturan ini. Apabila terlambat atau tidak membayarkan THR dan BHR, tentu ada sanksi yang dapat dikenakan,” tegasnya.
Untuk mempermudah akses layanan, Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR dibuka di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur yang berada di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Posko ini melayani masyarakat setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WITA.
Selain datang langsung ke kantor, pekerja juga dapat menyampaikan konsultasi atau pengaduan melalui telepon maupun WhatsApp di nomor 0813 4225 8779, 0813 4225 2217, dan 0823 4486 4020.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengimbau para pekerja untuk tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun BHR, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara adil menjelang hari raya keagamaan.





