Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Penetapan Harga Pupuk Bersubsidi Bukan Wewenang BKP3
Ekonomi

Penetapan Harga Pupuk Bersubsidi Bukan Wewenang BKP3

Asdhar
Asdhar
19 Juni 2014
Share
2 Min Read
SHARE

​Banyak pihak yang belum paham soal penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Pupuk Bersubsidi. Penetapan HET mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia dan semua pihak wajib memberlakukan HET sesuai Permentan tersebut.

Ketika masyarakat mengetahui ada oknum pedagang eceran yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang sudah ditentukan, maka dia wajib melaporkannya ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida, bukan ke Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3). Pun ketika terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi, itu karena kuota pupuk bersubsidi yang sangat terbatas. Demikian ditegaskan Kepala BKP3, Marthina Simon, kepada media ini kemarin.

​“Banyak pemberitaan terkait pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET yang sudah ditetapkan. Dan banyak pula yang datang ke saya untuk dimintai klarifikasi terkait hal ini. Padahal sesungguhnya penetapan harga pupuk bersubsidi bukan wewenang BKP3. Ada tim yang sudah dibentuk, namanya Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida,” ujar Marthina.

Baca Juga

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

Menurutnya, Komisi inilah yang akan bertindak ketika ada oknum pedagang eceran yang menjual pupuk di atas HET yang sudah ditetapkan dalam Permentan Nomor 122 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi.

“Jadi silahkan mengadu ke komisi tersebut, karena tidak ada kewenangan BKP3 dalam hal ini. Jika ditemukan bukti seperti itu, maka komisi tersebut punya hak mencabut izinnya,” tegasnya.

​Beberapa waktu lalu dalam sebuah media cetak lokal diberitakan adanya oknum pedagang eceran yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET, yang membuat masyarakay, khsusnya petani, menjadi risau karena harus membeli pupuk dengan harga yang cukup tinggi.

Olehnya itu, Kepala BKP3 menyarankan masyarakat petani harus lebih hati-hati dalam membeli pupuk bersubsidi. Masyarakat, kata Martina, harus berani mengadukan oknum pedagang eceran yang menjual pupuk di atas HET kepada institusi yang berwenang melakukan pengawasan dan pemantauan.

“Saya minta petani kita hati-hati membeli pupuk bersubsidi. Kalau ditemukan ada pedagang eceran menjual pupuk di atas HET yang sudah ditetapkan, maka lapor saja ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida,” tandas Martina.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026
KTP Hilang Bisa Didenda, Disdukcapil Luwu Utara Mulai Sosialisasi
Luwu Timur Dapat Penghargaan di Ajang HUT Damkar dan Satpol PP Sulsel
Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah
Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Intensitas Hujan Tinggi, Pemkot Palopo Minta Waspadai DBD
Next Article Antisipasi Banjir, Ome Pimpin Pembersihan Drainase
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

7 April 2026
Metro

Masjid Agung Syuhada Masamba Jadi Rest Area Mudik “Andalan Hati” di Jalur Luwu Raya

14 Maret 2026
Ekonomi

Angka Kemiskinan Terus Turun, Lutra Siapkan Strategi Baru Berdayakan 500 KK pada 2026

14 Maret 2026
Metro

BMKG Prediksi Cuaca Mudik di Luwu Raya Didominasi Hujan Ringan

14 Maret 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?