Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pengacara Kasus Rusuh Palopo Minta Kliennya Segera Disidangkan
Hukum

Pengacara Kasus Rusuh Palopo Minta Kliennya Segera Disidangkan

Asdhar
Asdhar
28 May 2013
Share
1 Min Read
SHARE

13 tersangka kasus kerusuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Palopo sudah berstatus tahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. Ke-13 tersangka tersebut kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Kota Makassar sejak hari Senin (27/5/13) kemarin.

Lukman S Wahid, selaku kuasa hukum para tersangka kasus rusuh Palopo kepada luwuraya.com mengatakan proses penyerahan tahap dua dari penyidik Kepolisian Polres Palopo ke Penuntut Umum Kejari Palopo berlangsung di Kejari Makassar. Lukman juga meminta agar proses hukum kliennya segera dituntaskan, mengingat ke 13 tersangka juga adalah putra tana Luwu.

“Kami berharap agar proses hukum klien kami bisa segera dituntaskan, bagaimanapun juga mereka adalah putra Luwu yang kebetulan terjerumus melakukan tindak pidana,” ujar Lukman.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Informasi yang dihimpun luwuraya.com menyebutkan, penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti ke-13 tersangka kasus rusuh Palopo juga disaksikan sejumlah keluarga tersangka yang ikut hadir di Kejaksaan Negeri Makassar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Oktovianus yang didampingi Kepala seksi Pidana Umum, Matana Parandangi mengatakan setelah berkas, tersangka dan barang bukti diterima, pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar paling lambat 14 hari setelah tahap dua dilakukan.(*)

Haswadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Sungai Amassangan Kian Mengkhawatirkan, Pemkot Palopo Minta BBWS Segera Turun Tangan
Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji
Pj Sekda Palopo Ingatkan TPP ASN Bisa Terdampak Jika Target PAD tak Tercapai
Sekda Sebut Kondisi Fiskal Palopo Tidak Baik-Baik Saja
Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Tersandung Kasus Pemalsuan Dokumen, Balon Bupati Luwu Jalur Perseorangan Terancam Gagal
Next Article Kasus Dugaan Korupsi Gernas Kakao Lutim Mandeg di Kejari
Pendidikan

Luwu Timur Targetkan Nol Anak Putus Sekolah, Irwan: Dari TK Sampai Kuliah Kami Biayai

Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan Luwu Timur menargetkan bebas anak putus sekolah…

7 May 2026
Pendidikan

Guru Bahasa Inggris Akan Dilatih di Luar Negeri, Target Cetak Trainer Internasional

Sebanyak 15 guru Bahasa Inggris Luwu Timur disiapkan mengikuti pelatihan profesional di…

7 May 2026

Rekomendasi Berita lainnya

1
Opini

Tambang Emas Latimojong: Antara Harapan Ekonomi dan Ancaman Lingkungan

1 April 2026
Metro

BMKG Prediksi Cuaca Mudik di Luwu Raya Didominasi Hujan Ringan

14 March 2026
Metro

Pemkab Luwu Utara Anggarkan Rp21,6 Miliar untuk Program JKN PBPU 2026

13 March 2026
Pendidikan

Mahasiswa IAIN Palopo Akan Dilibatkan Sebagai Mitra Pendataan Statistik Daerah

13 March 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?