Penyerahan 13 Tersangka Kasus Rusuh Palopo, Kejari Palopo Pinjam Kantor

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Palopo menyerahkan 13 tersangka kasus rusuh Palopo ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Senin (27/5/13).  Penyerahan tahap dua ini dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jl  Amanagappa, Kota Makassar dimulai pukul 11.00 Wita dan baru selesai pukul 15.00 Wita.

Kajari Palopo, Oktovianus yang dikonfirmasi luwuraya.com membenarkan penyerahan tahap dua 13 tersangka kasus rusuh Palopo berlangsung di Kejari Makassar. Oktovianus menjelaskan  penyerahan tahap dua sengaja dilakukan di Makassar karena sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

“Penyerahannya sengaja dilakukan di Makasar karena sidangnya akan digelar di PN Makassar,” ujar Oktovianus usai menerima penyerahan 13 tersangka.

Sementara itu, Lukman S Wahid selaku kuasa hukum 13 tersangka berharap agar proses hukum kliennya bisa segera dituntaskan.

“Kami berharap agar sidangnya bisa segera digelar,” kata Lukman.(*)

Haswadi

 

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser