Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polres Palopo Bekuk Dua Bandar Narkoba
Hukum

Polres Palopo Bekuk Dua Bandar Narkoba

Asdhar
Asdhar
9 Februari 2015
Share
1 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Mapolres Palopo melalui Satuan Resor (Satres) anti Narkoba berhasil membekuk dua bandar Narkoba, Minggu (08/02/15). Dua warga ini diketahui bernama Amirullah (27) warga Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dan Randi Noldi (30) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 05.00 wita pagi. Amirullah dibekuk disalah satu rumah di Kelurahan Songka dan Randi Noldi dibekuk di pinggir jalan Andi Katti Kota Palopo.

Saat ingin dibekuk petugas, bandar barang haram itu berusaha melawan namun upaya tersebut tidak berhasil dilakukannya. Kedua pelaku bersama dengan barang bukti yakni 22 paket sabu-sabu, dua buah bong atau alat isap dan dua buah kaca pireks berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba Polres Palopo, AKP Chris Manapa membenarkan adanya penangkapan ini. “Dua tersangka ini kita bekuk didua tempat yang berbeda, AM kita bekuk di salah satu rumah didaerah Songka dan RA dijalan Andi Katti,” ungkap Chris.

Saat ini ,kata Chris, kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Sel tahanan Mapolres Palopo untuk keperluan penyelidikan.

“Kedua tersangka ini akan pasal berlapis dengan ancaman hukum selama 10 tahun penjara sementara kasus ini terus kita kembangkan,” ungkap Chris. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Gempa Bumi di Toraja Utara, Dirasakan Hingga di Luwu Utara
Next Article Terkait RDP, Legislator Demokrat Sesalkan PT Vale Tidak Hadir
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?