Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Telat Bayar Pajak, Ada Sanksi Denda
News

Telat Bayar Pajak, Ada Sanksi Denda

Redaksi
Redaksi Published 2 Oktober 2012
Share
2 Min Read
SHARE

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kota Palopo saat ini tengah gencar sosialisasi terhadap peserta wajib pajak (WP) PPh untuk badan usaha batas terakhir penyerahan surat pajak tahunan (SPT) PPh untuk badan usaha 30 April 2011.

Salah satu kegiatan yang dilakukan kemarin (14/4/11) di aula KPP Pratama Palopo terhadap badan usaha se kota Palopo yang di hadiri kurang lebih 50 badan yang ikut dalam sosialisasi dalam pengisian SPT tahunan untuk Badan usaha yang di kawal langsung oleh Kasi Waskon III Yermia P .

Kepala KPP Pratama D Lucas Hendrawan yang dikonfirmasi menuturkan, sosialisasi ini sengaja dilakukan untuk mereka badan usaha yang belum mengerti dalam pengisian SPT tahunannya untuk Luwu raya dan Toraja yang masuk dalam lingkup KPP Pratama Palopo.

“Apabila terlambat setor atau sengaja tak menyerahkan SPT PPh, maka peserta WP terkena sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lucas.

Untuk badan usaha sendiri bila telat melaporkan SPT tahunannya maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta sesuai dengan Pasal 7  UU No 28/2007.

Pihaknya mengatakan, dilihat dari sisi kesadaran penyerahan SPT PPh untuk luwu raya dan toraja  sudah mulai meningkat. “Petugas KPP Pratama Palopo menjemput bola menggelar sosialisasi dan simulasi pengisihan formulir SPT PPh yang dihadiri kalangan oleh badan usaha .

Penyerahan SPT PPh badan terakhir 30 April, sehingga diharapkan setelah sosialisasi dan simulasi itu, peserta WP dari badan tak lagi mengalami kesulitan atau mencari alasan. (av/ar)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutra Buka Kegiatan Bimtek di Batam

Di Demo, PT Vale Padamkan Listrik

Fraksi Gerindra DPRD Makassar Dorong Munafri–Aliyah Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas

Usung HMI Kembali, Agus Toro Ingin Kader Sadar Peran dan Fungsi

Hingga Siang Ini, Masih Ada Partai Belum Lengkapi Berkasnya

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bulog Lutim Sulit Capai Target Penyerapan Beras Lokal
Next Article Kalau Ada Rumah Keluarga, Kenapa Harus Indekos
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Metro

Ikut Main Sepak Bola, Kades Ini Tiba-Tiba Meninggal Dunia

16 Agustus 2014
Metro

Sarkawi Nilai Penundaan HUT Luwu Timur Langgar Aturan dan Cemari Sejarah Daerah

18 April 2025
News

DPRD Lutra Sahkan Enam Ranperda

17 Juni 2014
Metro

Pj Wali Kota Palopo Lepas 105 Calon Jamaah Haji

13 Mei 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?