Banyaknya keluhan masyarakat terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo. Buntutnya DPRd Palopo memanggil ketua KPU Palopo, Maksum Runi untuk menghadiri rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Palopo.
Maksum yang ditemui luwuraya.com mengatakan KPU adalah lembag independen, sehingga DPRD Palopo tidak mempunyai dasar hukum untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari KPU jika ada masyarakat Kota Palopo yang mengadu.
“Ini adalah pertama kali anggota DPRD Palopo di Indonesia melakukan undangan resmi terkait tahapan verifikasi calon perseorangan,” ungkap Maksum.
Dalam pertemuan yang diagendakan DPRD Palopo yakni evaluasi calon Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan verifikasi calon perseorangan dalam Pemilukada Kota Palopo, Maksum meminta data komplain dari masyarakat yang masuk.
“Dalam pertemuan ini sebenarnya tidak ada dasar, perlu dicatat DPRD Palopo yang pertama melakukan panggilan terhadap KPU, untuk itu kami juga meminta data dari DPRD atas penyampaian komplain yang disampaikan masyarakat, siapa yang komplain, dimana dan kapan,” paparnya.
Menanggapi penjelasan Maksum, Komisi satu DPRD Palopo yang diwakili Halim Ahmad mengatakan jika pemanggilan KPU dan Panwas tersebut hanya untuk mengetahui apa saja hasil yang telah diperoleh oleh KPU dan Paniia Pengawasan Pemilu (Panwas).
“Maksud DPRD Palopo memanggil kedua lembaga ini tak lain adalah untuk mengetahui sejauh mana hasil kerja KPU dan Panwas terhadap verifikasi calon perseorangan, karena banyak pengaduan yang masuk tidak melalui Panwas, tetapi melalui konstituen kami di kelurahan, dan kami DPRD Palopo merasa perlu untuk mengetahui hal tersebut,” tutur Halim.
Senada dengan hal tersebut anggota DPRD asal partai Golkar Elisabet Simon Seru mengatakan bukan persoalan dasar hukum tetapi pertanyaan masyarakat selalu mengarah pada DPRD.
“Persoalan dasar hokum ada atau tidak, bukan itu, tetapi kami tidak inginkan masyarakat bertanya ada apa DPRD Palopo tidak mengawasi,”ujarnya.
Bahkan anggota DPRD lainnya seperti Taming Somba mengatakan jika selama ini masyarakat menganggap bahwa lolosnya empat calon perseorangan sepertinya ada indikasi.
“Di masyarakat awam mereka kurang mengetahui hukum, sehingga mereka mengatakan ada indikasi pelaksanaan verifikasi calon perseorangan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, untuk itu, sosialisasi dari KPU dan Panwas dibutuhkan, dan perlu ada komunikasi antar DPRD, KPU dan Panwas,” terangnya.(b)
Amran Amir