BerandaNewsPolitikPanwaslu Panggil Lima Kepala SKPD, Satu Pejabat Mangkir

Panwaslu Panggil Lima Kepala SKPD, Satu Pejabat Mangkir

Panwaslu Panggil Lima Kepala SKPD, Satu Pejabat Mangkir

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di kabupaten luwu Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, ternyata tidak ditanggapi positif oleh seluruh pejabat yang diduga melanggar. Pasalnya, pada pemeriksaan sejumlah pejabat oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu Utara, hanya empat pejabat yang memenuhi panggilan dari total lima pejabat yang dipanggil.

Informasi yang dihimpun, tiga pejabat yang telah memenuhi panggilan Panwaslu yakni Kepala Dinas Pertanian Lutra Armiadi, Kepala Dinas Koperasi, Industri, Perdangangan dan Penanaman Modal (Koperindag-PNM) Lahamuddin, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aidar Idrus, dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Mahfud.

Sementara satu kepala SKPD yang tidak memenuhi panggilan tersebut yakni Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Adriyani Ismail.

Kelima pejabat itu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Panwaslu terkait adanya laporan jika kelima pejabat itu turut hadir pada acara peresmian Posko salah satu bakal calon Gubernur Sulawesi Selatan, belum lama ini.

“Memang ada satu pejabat yang belum memenuhi panggilan kami, dengan alasan yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas ke batam dan Singapura,” ujar Anggota Panwaslu Luwu Utara Sriwati Sukma Deningsi.

Meski begitu, Sriwati mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap empat kepala SKPD ini nantinya akan diplenokan oleh Panwaslu Luwu Utara untuk menentukan apakah tindakan para pejabat SKPD dilingkup Pemkab Luwu Utara ini masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau tidak.

Sementara itu, Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Repulik Indonesia (LPPNRI) Lutra, Asbul Sewang mengatakan dengan kehadiran sejumlah pejabat lingkup Pemkab Lutra di acara peresmian posko pemenangan salahsatu kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, merupakan pelanggaran atas Undang-Undang nomor 22 Tahun 2007, tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, serta melanggar Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.

“Itu jelas melanggar Undang-Undang terkait Pemilukada, dimana PNS, TNI dan Polri diharuskan oleh Undang-Undang tersebut untuk netral pada Pemilukada. Saya mendukung Panwaslu melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tersebut, apalagi mereka hadir ke acara tersebut menggunakan kendaraan dinas,” kata Asbul.

Menurutnya, seharusnya para pejabat memberikan contoh baik dalam penegakan aturan terutama mengenai pelaksanaan Pilgub Sulsel ini, jangan sampai justru akan ditiru oleh masyarakat untuk membuat pelanggaran lainnya. (b)

Conan

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini