Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin menilai peredaran minuman keras (miras) di Luwu Utara sudah pada tahap mengkhawatirkan dan dinilai sebagai biang kerok sehingga kerap terjadi perkelahian antar pemuda di Luwu Utara.
“Miras adalah biang kerok terjadinya tawuran antar pemuda di Luwu Utara, hal ini harus segera disikapi oleh Pemerintah dalam hal penerapan aturan, sayangnya hingga kini belum ada naskah Ranperda Miras yang diserahkan pemerintah ke DPRD untuk dibahas,” ujar Karemuddin.
Dia pun mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk segera menyerahkan naskah Ranperda Miras itu untuk dimasukkan ke DPRD Lutra.
Arief Abadi