Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Warga Minta DPRD Revisi Perda Peternakan
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Warga Minta DPRD Revisi Perda Peternakan
News

Warga Minta DPRD Revisi Perda Peternakan

Redaksi
Redaksi 24 Maret 2013
Share
SHARE

Peraturan daerah (Perda) No 03 Tahun 2003 tentang bangunan peternakan, dipandang sudah tidak layak lagi dijadikan pedoman pembangunan ternak di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) karena hanya mengatur 15 meter dari pemukiman warga.

Hal itulah mengundang reaksi sejumlah warga di kecamatan Sukamaju dan Mappedeceng agar pihak DPRD Lutra merevisi Perda tersebut. “Saya minta DPRD Luwu Utara segera melakukan revisi Perda No 03 Tahun 2003 terkait jarak peternakan ayam dari pemukiman penduduk,” tegas Almunawar warga Mappedeceng, Minggu,  (24/3/13).

Menurutnya aroma busuk yang ditimbulkan dari kotoran ayam bisa mencapai ratusan meter, sehingga sangat mengganggu masyarakat sekitar. “Aroma bau busuk dari kotoran ayam sangat menyengat hidung dan sangat mengganggu masyarakat. Jika perda tidak direvisi, tidak tertutup kemungkinan masyarakat akan mengambil tindakan sendiri,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Luwu Utara, Andi Suriadi mengaku dalam rapat dengar pendapat (RDP) Dinas Pertanian pekan lalu telah menginstruksikan agar segera mengambil langkah cepat dan tepat menangani keluhan masyarakat di dua kecamatan tersebut.

BACA JUGA:

DPRD Lutim Setujui Penyertaan Modal Rp226,5 Miliar Untuk PT LTG

“Saya sudah minta Dinas Pertanian agar segera bertindak cepat dan tepat terhadap maraknya pembangunan peternakan ayam di pemikiman warga,” kata Andi Suriadi.

Selain itu dia juga merespon usulan warga agar dilakukan revisi perda terkait jarak peternakan dari pemukiman warga. “Idealnya paling lama lima tahun Perda harus di tinjau ulang, sebab hal seperti ini terkadang tidak sesuai dengan pekembangan dan kondisi lingkungan,” ucapanya.

Sementara Kepala Bidang Peterenakan Dinas Pertanian Luwu Utara Drh Kuncoro siap mengajukan revisi perda yang dituntut masyarakat. Hanya saja, pengusulam perubahan Perda harus mengikuti penyusunan anggaran.

“Insya Allah kalau anggota DPRD mengakomodir anggaran perubahan maka revisi perda sudah dapat diajukan pada Oktober mendatang,” katanya.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Lutim Sahkan Ranperda Penyertaan Modal untuk PT LTG

Erni Malape Sampaikan Apresiasi di Hari Guru Nasional 2025

Dokumen Hampir Rampung, Lutim Masuk Daftar Calon Penerima Program LSDP

Pansus DPRD Lutim Rampungkan Fasilitasi Ranperda Penyertaan Modal PT LTG

Hari Guru Nasional, DPRD Lutim Tegaskan Komitmen Perkuat Kualitas Pendidikan

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Karemuddin: Miras Biang Kerok Tawuran Pemuda
Next Article Ada Demo Masak Kapurung di Belanda
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?