Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Warga Minta DPRD Revisi Perda Peternakan
News

Warga Minta DPRD Revisi Perda Peternakan

Redaksi
Redaksi Published 24 Maret 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Peraturan daerah (Perda) No 03 Tahun 2003 tentang bangunan peternakan, dipandang sudah tidak layak lagi dijadikan pedoman pembangunan ternak di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) karena hanya mengatur 15 meter dari pemukiman warga.

Hal itulah mengundang reaksi sejumlah warga di kecamatan Sukamaju dan Mappedeceng agar pihak DPRD Lutra merevisi Perda tersebut. “Saya minta DPRD Luwu Utara segera melakukan revisi Perda No 03 Tahun 2003 terkait jarak peternakan ayam dari pemukiman penduduk,” tegas Almunawar warga Mappedeceng, Minggu,  (24/3/13).

Menurutnya aroma busuk yang ditimbulkan dari kotoran ayam bisa mencapai ratusan meter, sehingga sangat mengganggu masyarakat sekitar. “Aroma bau busuk dari kotoran ayam sangat menyengat hidung dan sangat mengganggu masyarakat. Jika perda tidak direvisi, tidak tertutup kemungkinan masyarakat akan mengambil tindakan sendiri,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Luwu Utara, Andi Suriadi mengaku dalam rapat dengar pendapat (RDP) Dinas Pertanian pekan lalu telah menginstruksikan agar segera mengambil langkah cepat dan tepat menangani keluhan masyarakat di dua kecamatan tersebut.

“Saya sudah minta Dinas Pertanian agar segera bertindak cepat dan tepat terhadap maraknya pembangunan peternakan ayam di pemikiman warga,” kata Andi Suriadi.

Selain itu dia juga merespon usulan warga agar dilakukan revisi perda terkait jarak peternakan dari pemukiman warga. “Idealnya paling lama lima tahun Perda harus di tinjau ulang, sebab hal seperti ini terkadang tidak sesuai dengan pekembangan dan kondisi lingkungan,” ucapanya.

Sementara Kepala Bidang Peterenakan Dinas Pertanian Luwu Utara Drh Kuncoro siap mengajukan revisi perda yang dituntut masyarakat. Hanya saja, pengusulam perubahan Perda harus mengikuti penyusunan anggaran.

“Insya Allah kalau anggota DPRD mengakomodir anggaran perubahan maka revisi perda sudah dapat diajukan pada Oktober mendatang,” katanya.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kemensos Salurkan Bantuan Atensi untuk 321 Anak Yatim Piatu di Luwu Timur

Mantan Sekda Palopo dan Luwu Dukung Pasangan BAIK

Siswi SMK Budi Utomo Soroako Dikeroyok Para Tetangga

Warga Kota Palopo Tanam Pohon Pisang Dijalan, Ome : Saya Akan Cek Segera

Lutim Percepat ETPD, Sekda Ingatkan Ancaman Pungutan Liar Pasca Penghapusan Retribusi

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Karemuddin: Miras Biang Kerok Tawuran Pemuda
Next Article Ada Demo Masak Kapurung di Belanda

You Might Also Like

Hukum

90 Personel Polisi Disiapkan Dalam Operasi Lilin

23 Desember 2014
DPRD Makassar

Silaturahmi Ketua DPRD Makassar dan Ketua PN, Bahas Sinergi Penegakan Hukum

14 Januari 2025
Hukum

Berniat Balas Dendam. Eh, Warga Ini Malah Kembali Ditebas Sajam

29 April 2016
Metro

Pembuatan Sertipikat Redistribusi Tanah di Wasuponda Disoal Warga

29 Oktober 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?