Sebanyak 11 Anggota DPRD Luwu Utara saat ini dirudung dilema. Pasalnya, mereka adalah legislator yang duduk di DPRD namun partainya dinyatakan tidak lolos lagi pada Pemilu 2014 mendatang.
Akibatnya, mereka harus menetapkan satu dari dua pilihan, yakni tetap melanjutkan posisi mereka lebagai legislator atau menyatakan mengundurkan diri untuk bisa dicalonkan lagi melalui jalur parpol lain.
Sesuai data yang dihimpun, setidaknya ada tujuh partai politik yang saat ini memiliki kursi di DPRD Lutra, namun telah dinyatakan tidak lolos pada Pemilu 2014 mendatang, yakni PPRN, PDS, RepublikaN, Partai Kedaulatan, PKPB, PDP, dan PDK. Sesuai Peraturan KPU No 7 Tahun 2013, disebutkan anggota DPR atau DPRD pindah partai, maka keanggotaannya di DPR dan DPRD gugur sebab mereka terpilih sebagai calon anggota legislatif dari partai sebelumnya.
Paulus, legislator dari PDS mengatakan pihaknya masih menunggu hasil perjuangan rekan partainya di pusat dalam rangka meloloskan partainya menjadi penerta Pemilu 2014. “Namun jika nantinya sudah ada keputusan maka saya akan pikir pikir mengambil keputusan mana,” ujar Paulus.
Arief Abadi