Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkab Lutra Diminta Masukan Ranperda Jasa Konstruksi
News

Pemkab Lutra Diminta Masukan Ranperda Jasa Konstruksi

Redaksi
Redaksi Published 10 April 2013
Share
2 Min Read
SHARE

DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra), mendesak Pemkab untuk secepatnya memasukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Lutra, Andi Sukma, pada luwuraya.com saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (10/4/13). Menurutnya kebijakan pemerintah pusat saat ini tentang dunia konstruksi telah mengalami perubahan yang signifikan, sehingga lanjut dia, perlu dibarengi dengan perda yang menunjang kebijakan baru tersebut.

“Berbagai kebijakan baru yang dituangkan dalam UU No. 18 tahun 2009, harus ditunjang dengan perda yang mendukung kebijakan tersebut. Sementara, tahun ini, sosialisasi, bahkan penerapan kebijakan tersebut, mulai diberlakukan. Sesuai dengan apa yang disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa Pemkab Lutra, telah menyiapkan sejumlah Ranperda, kami meresponi itu secara posistif  dan secepatnya dapat dimasukan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” kata Andi Sukma.

Baca Juga

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Sementara itu, Pemkab Lutra pada Selasa (9/4/13) mensosialisasikan dua Ranperda yaitu tentang Ranperda minuman keras (Miras) dan Ranperda tentang jasa konstruksi, di aula Hotel Yuniar Masamba.

Kabag Hukum Pemkab Lutra, Muh. Yamin mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari sosialisasi ini guna untuk mendapatkan masukan dalam perumusan, sebelum diserahkan ke DPRD untuk dibahas.

“Peraturan daerah adalah regulasi sebagai dasar pijakan dalam menentukan sebuah kebijakan khususnya untuk mengatur sebuah daerah menjadi daerah yang ideal sebagaimana yang dicita-citakan,” ujarnya.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkot Turunkan Alat Berat di Lokasi Longsor Latuppa
Next Article Polisi Kawal Ketat Pelaksanaan Pilkades di Luwu

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
Ekonomi

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

17 April 2026
Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?