Gugatan pasangan Calon Wali Kota Palopo, Haidir Basir-Thamrin Jufri (HATI) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dinyatakan ditolak. Sidang pembacaan putusan di MK yang digelar hari Senin (29/4/13) memutuskan menolak keseluruhan materi gugatan HATI dengan alasan materi gugatannya lemah.
Kuasa Hukum pasangan HATI, Harla Ratda yang dikonfirmasi luwuraya.com via telepon selularnya membenarkan hal tersebut. Harla mengatakan gugatan kliennya ditolak dengan alasan materi gugatannya lemah.
“Hasil putusan sidang MK hari ini menetapkan gugatan HATI ditolak dengan berbagai macam alasan, salah satunya materi gugatan kami dinilai lemah,” kata Harla.(b)
Haswadi