Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur telah mengembalikan sebanyak 336 berkas bakal calon legislatif (Baleg) dari dua belas Partai Politik (Parpol) yang telah memasukkan berkas. Pengembalian dokumen atau berkas tersebut disebabkan karena dianggap berkas belum sepenuhnya memenuhi persyaratan.
Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Ayyub mengatakan pengembalian sebanyak 336 berkas baleg dari 12 partai politik itu disebabkan karena tidak memenuhi syarat seperti, ketidak sesuaian nama dari KTP dan formulir, banyak Calon Legislatif belum melampirkan ijazah terakhir, banyak ijazah calon yang dilegalisir bukan pada sekolah dimana ijazah tersebut terbit, dan ada yang masih dibawah umur.
“Termasuk anggota DPRD yang pindah partai namun belum melengkapi dokumen pencalonannya misalnya surat pengunduran diri dari Parpol sebelumnya yang belum diketahui oleh pimpinan Parpol dan surat keterangan dari Pimpinan DPRD atau Sekertaris Dewan (Sekwan) yang menyatakan bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPRD sementara diproses,” ungkap Ayyub.
Menurut Ayyub, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk segera memberbaiki dukumen yang dianggap tidak memenuhi persyaratan paling lambat tanggal 22 Mei mendatang hingga pukul 16.00 Wita.
“Perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dan jika apabila ada calon perempuan yang masih belum melengkapi syarat yang sudah ditentukan, maka seluruh Baleg di daerah pemilihan (Dapil) dimana tempat perwakilan perempuan tersebut seluruhnya dianggap batal,” ungkap Ayyub. (b)
Alpian Alwi