Nasib sembilan anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang parpolnya tak lolos namun mencalonkan diri kembali sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2014 melalui melalui parpol lain atau pindah partai, harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 pasal 19 i ayat 2 yang berbunyi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda harus mundur dengan melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Luwu Utara, Amiruddin Kapeng membenarkan hal tersebut dan mengatakan sesuai persyaratan Bacaleg harus melampirkan surat pengunduran dirinya (model BB-5).
“Bacaleg belum menyerahkan salinan keputusan pemberhentiannya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), tapi itu tidak menghalangi Bacaleg untuk ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara(DCS),” kata Amiruddin, Selasa (14/5/13).
Menurutnya surat keputusan pemberhentian harus disampaikan paling lambat pada masa perbaikan DCS tanggal 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2013) dalam hal ini surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan, dapat diganti dengan surat keterangan dari pimpinan dewan/sekertaris dewan bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang proses.
“Jadi surat keterangan ini paling lambat diterima KPU pada tanggal 1 Agustus 2013,” ujarnya.
Dari berbagai informasi yang dihimpun Luwuraya.com, Ada 11 Anggota DPRD Lutra yang Partainya tidak lolos ikut Pemilu 2014. Dari 11 anggota dewan tersebut Sembilan orang menyerahkan berkasnya ke KPU sebagai DCS dari Partai lain. Sementara Dua anggota dewan lainnya lebih memilih untuk tidak ikut Pemilu 2014.
Secara otomatis bakal ada Sembilan anggota DPRD yang akan di PAW dan digantikan oleh peraih suara terbanyak ke dua di Partainya dan di daerah pemilihannya (Dapil).
Kesembilan anggota dewan yang akan PAW dan Sembilan nama yang akan menggantikannya adalah Pardenga anggota DPRD dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang meraih 1.621 suara akan digantikan oleh Nasrul yang meraih suara terbanyak ke dua 62 suara.
Sedang Kamal Said anggota DPRD dari Partai Kedaulatan yang meraih 1.698 suara akan digantikan oleh Ibrahim Umar peraih suara terbanyak kedua 203 suara.
Sementara Andi Ghazaly Shadiq anggota DPRD dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) yang meraih 729 suara akan digantikan oleh Yusuf Res Pasa yang meraih suara terbanyak ke dua 445 suara.
Paulus Palino anggota DPRD dari Partai Damai Sejahtera (PDS) yang meraih 794 suara akan digantikan oleh Bethony yang meraih suara terbanyak ke dua 244 suara.
Sedang Hamka Muslimin anggota DPRD dari Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) yang meraih 1.606 suara akan digantikan oleh Tri Handayani Suyatno yang meraih suara terbanyak ke dua 776 suara. Untuk Sudirman Salomba anggota DPRD dari Partai RepublikaN meraih 419 akan digantikan oleh Feriadi M Nur yang mendapatkan 142 suara.
Sementara Yamsir anggota DPRD dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) yang meraih 933 suara akan digantikan oleh Mahyuddin yang meraih suara terbanyak ke dua 409 suara. Sedang Muhammad Ibrahim anggota DPRD dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang meraih 1.116 suara akan digantikan oleh Basnar Djunai yang meraih suara terbanyak ke dua 404 suara dan Pilosopis Rusli anggota DPRD dari Partai PDK yang meraih 850 suara akan digantikan oleh Subiaty Hamzah Djalante yang tercatat sebagai peraih suara terbanyak ke dua dengan perolehan 710 suara.
Arief Abadi




