Banyaknya atribut politik yang terpajang di sepanjang jalan di Kabupaen Luwu Timur dinilai cukup mengganggu pemandangan mata. Hal ini membuat pemerintah daerah setempat mengambil sikap untuk menertibkan atribut politik yang dinilai liar alias tanpa ijin.
Operasi penertiban atribut politik itu melibatkan petugas dari Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol & Linmas) Kabupaten Luwu Timur, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Lutim, serta pihak-pihak terkait yang mulai digelar sejak Selasa (14/5/13).
Penertiban dilakukan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 114/IV/tahun 2013 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
Kepala Kantor Kesbangpol Dan Linmas Kabupaten Luwu Timur, Nurlang membenarkan adanya penertiban baliho yang dilakukan siang tadi.
Menurutnya, Penertiban dilakukan sesuai dengan Keputusan Bupati dalam menjelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 mendatang pihak Kesbangpol, Satpol – PP dan pihak terkait bekerjasama dalam penertiban alat peraga yang dinilai melanggar.
“Penertiban dilakukan tadi di Kecamatan Malili dan akan dilakukan secara bertahap sampai betul – betul tertib. Penertiban dilakukan pada atribut yang menempel di pohon pada bahu jalan, rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tiang listrik, jembatan, taman kota,median jalan jalur dua serta spanduk yang melintang di atas badan jalan,” ungkap Nurlan. (b)
Alpian Alwi




