Sebanyak 12 Partai Politik (Parpol) telah memasukkan perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU-D) Luwu Timur, Rabu (22/05/13) sore tadi.
Sebelumnya KPU-D Kabupaten Luwu Timur mengembalikan sebanyak 336 berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 12 Partai Politik yang telah memasukkan berkas untuk dilakukan perbaikan. Pengembalian dokumen atau berkas tersebut disebabkan karena dianggap berkas belum sepenuhnya memenuhi persyaratan.
Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Ayyub yang yang dikonfirmasi luwuraya.com mengatakan 12 partai politik hari ini telah memasukkan berkas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan namun penyelenggara tetap akan kembali melakukan verifikasi ulang hasil perbaikan dari 336 bakal calon legislatif yang telah masuk.
“Apabila dalam verifikasi ulang ditemukan adanya kekurangan berkas dari calon maka tidak ada lagi masa berbaikan dan di nyatakan gugur,” ungkap Ayyub.
Untuk diketahui, pengembalian sebanyak 336 berkas dari 12 partai politik disebabkan karena tidak memenuhi syarat seperti, ketidak sesuaian nama dari KTP dan formulir, banyak calon legislatif belum melampirkan ijazah terakhir, banyak ijazah calon yang dilegalisir bukan pada sekolah dimana ijazah tersebut terbit dan ada calon yang masih dibawah umur.
Alpian Alwi