Sejak dilantiknya 35 anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) periode 2009-2013, dalam waktu Empat tahun telah berhasil menelorkan produk legislasi sebanyak 47 Peraturan Daerah (Perda).
Tercatat pada tahun 2009 DPRD Lutra mensahkan Perda sebanyak 11 buah dan di tahun 2010 memproduksi 12 buah Perda. Sedang di tahun 2011 kinerja anggota dewan lebih optimal dengan mensahkan 15 Perda dan ditahun 2012 membuat 9 buah Perda.
“Selama periode Lima tahun masa jabatan, 2009-2013, masuk ditahun ke Empat kami telah mensahkan 47 Perda dan ditahun terakhir ini kami akan tingkatkan program legislasi daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Lutra, Andi Sukma, Senin (4/6/2013).
Dijelaskannya, ditahun 2012 DPRD Lutra sahkan 9 Perda yaitu, Perda nomor 01 tahun 2012, tentang Pembentukan Kecamatan Tana Lili, Perda tentang Pembentukan Desa Sekar, Kecamatan Bone-bone dan Desa Sumpira, Kecamatan Baebunta dan Perda terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan belanja daerah.
Selanjutnya, Perda nomor 03 tahun 2012 tentang organisasi dan tatakerja Badan Pelayanan Periizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal, Perda terkait perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2008 tentang organisasi dan tatakerja dinas daerah Kabupaten Lutra, serta Perda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2008 tentang organisasi Badan Perencanaan Pembangunan dan lembaga tehnis daerah dan lembaga lain Kabupaten Lutra.
“Kemudian, Perda Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang daerah dan Perda tentang Perubahan APBD 2012 serta Perda Anggaran Pendapatab dan Belanja Daerah Kabupaten Lutra,” ujarnya.
Arief Abadi




