Legilatif Luwu Utara akhirnya menyetujui dan mengesahkan perubahan Perda No 4 Tahun 2008. Pengesahan itu digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara, jumat (7/6/13).
Dalam rapat tersebut, mayoritas anggota DPRD Luwu Utara menyetujui untuk mengembalikan status Desa Sukamaju yang pada Perda No 4 Tahun 2008 telah berubah status menjadi kelurahan. Pengajuan perubahan Perda inisiatif ini menanggapi sejumlah keluhan dari masyarakat Desa Sukamaju terhadap realisasi perubahan status menjadi kelurahan.
Beberapa kendala sehingga penerapan perda No 4 Tahun 2008 sulit untuk direalisasikan disebabkan karena pejabat Kepala Desa Sukamaju baru berakhir masa jabatannya pada 20 Juni 2013. Padahal, menurut ketentuan, perubahan desa menjadi kelurahan baru bisa dilakukan menunggu masa berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Persoalan lain yakni proses perubahan Desa menjadi Kelurahan, harus membutuhkan waktu minimal lima tahun dua bulan untuk bisa berubah menjadi kelurahan ditinjau dari aspek yuridis.
Selain itu, keinginan sebagian besar masyarakat Sukamaju yang menghendaki adanya kepemimpinan lokal yang dipilih secara langsung melalui pilkades yang diyakini dapat menjaga keharmonisan masyarakat dalam kegiatan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Atas dasar itu, sehingga seluruh fraksi dalam pandangan akhir menyatakan setuju Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda sehingga status desa sukamaju yang menurut perda no 4 2008 berubah status menjadi kelurahan, kembali berstatus menjadi desa.
Adapun perubahan perda no 4 2008, ketentuan pasal 2 huruf c dan pasal 25 huruf c dinyatakan dihapus, tidak berlaku lagi dan desa sukamaju ditetapkan kembali menjadi desa.
Arief Abadi




