Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Sahkan Perubahan Perda Tentang Desa Sukamaju
News

DPRD Sahkan Perubahan Perda Tentang Desa Sukamaju

Redaksi
Redaksi Published 7 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Legilatif Luwu Utara akhirnya menyetujui dan mengesahkan perubahan Perda No 4 Tahun 2008. Pengesahan itu digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara, jumat (7/6/13).

Dalam rapat tersebut, mayoritas anggota DPRD Luwu Utara menyetujui untuk mengembalikan status Desa Sukamaju yang pada Perda No 4 Tahun 2008 telah berubah status menjadi kelurahan. Pengajuan perubahan Perda inisiatif ini menanggapi sejumlah keluhan dari masyarakat Desa Sukamaju terhadap realisasi perubahan status menjadi kelurahan.

Beberapa kendala sehingga penerapan perda No 4 Tahun 2008 sulit untuk direalisasikan disebabkan karena pejabat Kepala Desa Sukamaju baru berakhir masa jabatannya pada 20 Juni 2013. Padahal, menurut ketentuan, perubahan desa menjadi kelurahan baru bisa dilakukan menunggu masa berakhirnya masa jabatan kepala desa.

Persoalan lain yakni proses perubahan Desa menjadi Kelurahan, harus membutuhkan waktu minimal lima tahun dua bulan untuk bisa berubah menjadi kelurahan ditinjau dari aspek yuridis.

Selain itu, keinginan sebagian besar masyarakat Sukamaju yang menghendaki adanya kepemimpinan lokal yang dipilih secara langsung melalui pilkades yang diyakini dapat menjaga keharmonisan masyarakat dalam kegiatan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.

Atas dasar itu, sehingga seluruh fraksi dalam pandangan akhir menyatakan setuju Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda sehingga status desa sukamaju yang menurut perda no 4 2008 berubah status menjadi kelurahan, kembali berstatus menjadi desa.

Adapun perubahan perda no 4 2008, ketentuan pasal 2 huruf c dan pasal 25 huruf c dinyatakan dihapus, tidak berlaku lagi dan desa sukamaju ditetapkan kembali menjadi desa.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Mau Naik Haji? Tunggu 13 Tahun ke Depan

KPU Sayangkan Penundaan Pembahasan APBD

KPA Sangkar Berduka, Ratusan Pecinta Alam Berbelasungkawa

Target Swasembada Pangan 2015, DPRD Luwu Minta Maksimalkan Bendungan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Amankan Pemilukada, Polres Luwu Akan Bertindak Tegas
Next Article Supir Mengantuk, Truk Terperosok ke Parit

You Might Also Like

Hukum

Ternyata Ada Oknum PNS yang Ditangkap BNN, Apa Perannya?

27 Januari 2016
News

Premium Langka Jelang Mudik Lebaran, OH Pertamina Palopo: Pertamini Menjamur

23 Mei 2019
Metro

Diisukan Istrinya Selingkuh, Joni Patabbi : Ini Pencemaran Nama Baik

21 Juli 2015
Metro

Banyumas, Inspirasi Baru Pengelolaan Sampah: Studi Tiru Pj Wali Kota Palopo

15 Januari 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?