Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu menerima dua tanggapan dari masyarakat tentang dua orang calon legislator Kabupaten Luwu yang diduga cacat administrasi. Kedua bakal calon legislator tersebut yakni dari Partai Hanura dan Partai Demokrat.
Ashar Sabry, Komisioner KPU Luwu kepada luwuraya.com menjelaskan setelah pihaknya menerima tanggapan dari masyarakat, maka KPU Luwu akan menyurati Partai politik yang mengusung dua orang tersebut. Selanjutnya, Partapol akan meminta klarifikasi terhadap calonnya.
“Masih ada waktu selama tujuh hari kedepan kami berikan kepada Parpolnya untuk melakukan klarifikasi terhadap calonnya,” kata Ashar.
Kedua calon legislator tersebut berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) tiga yakni wilayah Kecamatan Ponrang Selatan, Ponrang, Bupon dan Bua, sedangkan satunya lagi berasal dari Dapil empat yakni Kecamatan Walenrang, Walenrang Timur, Lamasi, dan Lamasi Timur.(*)
Haswadi