Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Keppres Dicabut, DPRD Lutra Genjot Ranperda Miras
News

Keppres Dicabut, DPRD Lutra Genjot Ranperda Miras

Redaksi
Redaksi Published 11 Juli 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Meski Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 1997 tentang pengendalian minuman beralkohol, namun itu tak menghalangngi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) untuk terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lutra, Adam Adrian kepada luwuraya.com di ruang komisi III gedung DPRD, Kamis (11/7/13). Menurutnya dengan adanya pencabutan keppres nomor 3 tersebut, malah membuat peluang pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait anti minuman keras (Miras) lebih terbuka.

“Bila ada anggapan dengan dicabutnya Keppres nomor 3 tahun 1997 membuat DPRD tidak bisa membuat Perda terkait pengendalian Miras, itu penilaian yang salah. Malahan MA tidak memberlakukan Keppres tersebut agar Perda Miras bisa diberlakukan di setiap daerah,” ujarnya.

Baca Juga

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Adam mengungkapkan keberadaan Perda Miras bukan bermaksud untuk melarang atau melegalkan keberadaan Miras, melainkan untuk mempersempit ruang edar minuman beralkohol di Lutra.

“Perda ini nantinya bukan untuk melarang keberadaan Miras beredar di Lutra. Akan tetapi Baleg DPRD Lutra mengupayakan adanya harmonisasi aturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti peraturan dari kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan Ham yang menyebutkan soal Miras terkait pengaturannya bukan menyebut terkait pelarangan Miras,” kata Legislator Golkar ini.

Adam menegaskan, Baleg DPRD Lutra berupaya agar nantinya payung hukum terkait Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Lutra tidak akan dibatalkan oleh Kemendagri lantaran dianggap menyalahi aturan diatasnya.

“Ranperda Miras itu penting supaya ada payung hukum yang berlaku di Lutra. Jangan sampai ada kekosongan payung hukum terkait Miras. Apalagi MA sudah memutuskan, pengaturannya di daerah lewat Perda,” tuturnya.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Anggarkan Rp3 Miliar Untuk Tujuh Titik Drainase
Next Article Waspada, Penipuan Berkedok Lowongan Kerja PT Vale Merebak

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
Ekonomi

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

17 April 2026
Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?