Meski Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 1997 tentang pengendalian minuman beralkohol, namun itu tak menghalangngi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) untuk terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lutra, Adam Adrian kepada luwuraya.com di ruang komisi III gedung DPRD, Kamis (11/7/13). Menurutnya dengan adanya pencabutan keppres nomor 3 tersebut, malah membuat peluang pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait anti minuman keras (Miras) lebih terbuka.
“Bila ada anggapan dengan dicabutnya Keppres nomor 3 tahun 1997 membuat DPRD tidak bisa membuat Perda terkait pengendalian Miras, itu penilaian yang salah. Malahan MA tidak memberlakukan Keppres tersebut agar Perda Miras bisa diberlakukan di setiap daerah,” ujarnya.
Adam mengungkapkan keberadaan Perda Miras bukan bermaksud untuk melarang atau melegalkan keberadaan Miras, melainkan untuk mempersempit ruang edar minuman beralkohol di Lutra.
“Perda ini nantinya bukan untuk melarang keberadaan Miras beredar di Lutra. Akan tetapi Baleg DPRD Lutra mengupayakan adanya harmonisasi aturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti peraturan dari kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan Ham yang menyebutkan soal Miras terkait pengaturannya bukan menyebut terkait pelarangan Miras,” kata Legislator Golkar ini.
Adam menegaskan, Baleg DPRD Lutra berupaya agar nantinya payung hukum terkait Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Lutra tidak akan dibatalkan oleh Kemendagri lantaran dianggap menyalahi aturan diatasnya.
“Ranperda Miras itu penting supaya ada payung hukum yang berlaku di Lutra. Jangan sampai ada kekosongan payung hukum terkait Miras. Apalagi MA sudah memutuskan, pengaturannya di daerah lewat Perda,” tuturnya.
Arief Abadi




