DPC Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Luwu Timur memprotes sikap pimpinan DPRD Lutim Muhammadi Siddiq yang melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dua legislator asal Luwu Timur dari partai Golkar. Pasalnya, pelantikan itu dinilai cacat hukum.
Ketua DPC PKS Lutim, Suwito mengatakan pelantikan itu cacat secara hukum karena pimpinan DPRD yang melakukan pelantikan dinilai sudah tidak sah lagi. Pasalnya, Siddiq dinilai telah memasukkan pengunduruan diri selaku angora DPRD Lutim beberapa waktu lalu.
Selain itu, dia menilai sikap pimpinan DPRD Lutim terkesan diskriminatif, karena lebih mendahulukan PAW anggota DPRD dari PArtai Golkar dan mengacuhkan proses PAW anggota DPRD dari PKS.
“Fraksi kami hingga saat ini masih mempertanyakan sikap pimpinan DPRD Luwu Timur yang sama sekali tidak memproses pergantian antarwaktu Witman yang telah dipecat dari Partai. Padahal surat persetujuan Gubernur terkait PAW itu telah turun sejak 11 April. Sementara proses PAW dua legislator Golkar yang dilantik itu baru terbit pada Juni lalu,” ungkap Suwito.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Fraksi PKS Luwu Timur, Suardi Ismail yang menilai sikap pimpinan DPRD telah melakukan tindakan diskriminatif dengan mendahulukan pelantikan dua legislator Golkar tersebut.
“Selain diskrimanatif, pelantikan itu juga cacat hukum mengingat status pimpinan DPRD, saudara Muh.Siddik dinilainya melanggar tata tertib karena telah mengundurkan diri dari partainya,” ungkap Suardi.
Sekedar diketahui, Pelantikan anggota DPRD Luwu Timur, diantaranya Badawi Alwi menggantikan Sarkawi Abdul Hamid dari Dapil Wotu-Burau, sementara Amran Syam menggantikan Usman Sadik dari Dapil Nuha, Towuti dan Wasuponda.
PKS sendiri sudah dua kali mengirim surat kepada pimpinan DPRD, masing-masing tertanggal 23 Mei 2013 dan 4 Juni 2013, namun tidak ada jawaban, merujuk surat PKS Lutim ke pimpinan DPRD Lutim dengan nomor 11/K/AS-09-PKS/VII/1434 dan 12/K/AS-09-PKS/VII/1434, terkait desakan untuk melantik Abdul Salam sebagai PAW dari Witman.
Hal ini menyusul Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan No: 927/IV/Tahun 2013 Tertanggal 11 April 2013 tentang persetujuan untuk dilakukan PAW terhadap Witman.
Jajaran pimpinan DPRD Lutim belum juga melakukan PAW terhadap Witman, salah seorang anggota DPRD Lutim yang telah didepak dari kursi DPRD oleh PKS. Hal itu dilakukan, karena dianggap masih ada proses hukum yang ditempuh oleh Witman terkait dengan keluarnya SK persetujuan PAW dari Gubernur Sulawesi Selatan No 927/IV/Tahun 2013 Tertanggal 11 April 2013.
Padahal, secara materi, Witman hanya melakukan gugatan dengan objek gugatan adalah rekomendasi PAW yang dikeluarkan oleh Ketua DPD PKS Lutim, bukannya SK Gubernur Sulawesi Selatan.
Alpian Alwi