Meskipun sudah memutuskan untuk menyetujui rencana penyesuaian tarif air bersih di Kota Palopo, Namun Wali Kota Palopo, Judas Amir menegaskan jika keputusan tersebut belum mutlak dan manajemen PDAM Palopo harus melakukan sejumlah syarat.
Apa saja syarat tersebut? Yakni PDAM Palopo harus memastikan jika keluhan pelanggan selama ini seperti kualitas air yang buruk, pelayanan air yang hanya dapat dinikmati pada waktu-waktu tertentu, dan sejumlah keluhan lainnya, harus sudah dituntaskan oleh PDAM Palopo paling lambat 31 desember mendatang.
“Jika hingga tanggal 31 Desember, keluhan pelanggan terkait pelayanan air bersih masih ada, maka saya memastikan untuk tidak menyetujui rencana penyesuaian tarif ini,” ujar Judas.
Meski begitu, Judas juga mengecualikan, keluhan pelanggan terkait pelayanan yang disebabkan karena factor alam. “Kecuali factor alam, hal itu tidak bisa dihindari, tetapi keluhan yang lainnya seperti kebocoran pipa, dan lain-lain sudah harus dituntaskan,” tegasnya.
Judas pun menetapkan kenaikan tarif air bersih itu besarannya adalah 15 persen. Turun 3 persen dari usulan PDAM Palopo yang mengusulkan angka kenaikan sebesar 18 persen.
Keputusan ini, menurut Judas diambil untuk kepentingan banyak pihak, termasuk kepentingan keberlangsungan produksi air bersih oleh manajemen PDAM Palopo, dan kepentingan masyarakat sebagai pelanggan air bersih PDAM.
Asdhar