Kantor Pelayana Pajak (KPP) Pratama Kota Palopo melaksnaakan sosialisasi terkait Pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiscal. Sosialisasi ini digelar di Auditorium Saokotae, Selasa (1/10/13).
Kepala KPP Pratam Kota Palopo Muhammad Armadari pada kesempatan itu menjelaskan, PBB-P2 merupakan Bentuk kebijakan yang dituangkan ke dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia menjelaskan, tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 menjadi pajak daerah sesuai dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Guna meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, memberikan peluang baru kepada daerah untuk mengenakan pungutan baru (menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah), memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi dengan memperluas basis pajak daerah, memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarif pajak daerah, dan menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah.
” Untuk itu diperlukan peran dari kedua pihak terkait, di satu pihak Pemerintah Daerah harus siap secara teknis dan personil disisi lain DJP harus siap membantu Pemerintah Daerah agar nanti pada 1 Januari 2014 pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dapat diselenggarakan dengan lancar,” kata Armadari.
Sementaraitu, Walikota Palopo M Judas Amir, pada kesempatan itu meminta kepada semua pihak dalam hal ini SKPD agar mengawal semua anggaran terkait pajak, sehingga semua pihak yang diwajibkan membayar pajak langsung dapat merealisasikan kewajiban mereka.
Terkait hal tersebut, Judas akan buat surat edaran perihal pembayaran pajak tersebut, dan untuk hal lainnya yang belum jelas, agar dilakukan koordinasi untuk mendapatkan petunjuk dan bimbingan yang jelas dari pihak Pajak.
“Ini supaya tidak ada masalah di belakang hari. Selain itu, Kita akan kehilangan intensif PBB kalau kalau tidak memenuhi kuota pembayaran pajak, kita kan tau kota palopo salah satu daerah yang mendapatkan insentif tersebut. Sehingga potensi potensi pajak yang ada sebusa mungkin untuk mungkin dioptimalkan,” Jelas Judas.
Untuk diketahui, pada 15 September 2009, pemerintah telah mengesahkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, yang secara resmi telah berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Kehadiran UU PDRD tersebut akan menggantikan UU yang lama yaitu UU No 18 Tahun 1997 tentang PDRD. Bagian Keenam Belas UU No 28 Tahun 2009 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Sedangkan Bagian Ketujuh Belas tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Berdasarkan Pasal 185 UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD, maka sejak tanggal 1 Januari 2010, Pemerintah Kabupaten/Kota sudah diperbolehkan untuk menerima pengalihan PBB P2 dan BPHTB. Sedangkan tahapan pengalihan PBB P2 dan BPHTB diatur oleh menteri keuangan bersama dengan menteri dalam negeri (UU PDRD Pasal 182).
Sebagaimana telah diketahui bahwa UU No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 dan UU NO 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 adalah tergolong sebagai pajak pusat. Walaupun sebagai pajak pusat, tetapi penerimaan pajak tersebut, secara mayoritas, diserahkan kembali kepada daerah kabupaten/kota.
UU PBB 1985 tidak pernah menyebutkan perdesaan perkotaan (P2). Sebaliknya instilah ini dimunculkan pada UU PDRD 2009. Bahkan, Keputusan Direktur jenderal Pajak No KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan PBB juga tidak memberikan definisi, kecuali sebagai berikut yaitu objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi kawasan pertanian, perumahan, perkantoran, pertokoan, industri serta objek khusus perkotaan.
Selain itu, ada juga objek pajak yang diatur secara khusus Diantanra Usaha Bidang Perikanan meliputi semua usaha perorangan atan badan hukum yang memiliki ijin usaha untuk menangkap atau membudidayakan sumberdaya ikan, termasuk semua jenis ikan dan biota perairan Iainnya serta menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
Selanjutnya, Objek Pajak Perairan meliputi laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia, dan Objek Pajak Khusus meliputi objek pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dan segi bentuk, material pembentukan maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus seperti Jalan Tol, Pelabuhan laut/sungai/udara, Lapangan Golf, Industri Semen/Pupuk, PLTA, PLTU dan PLTG, Pertambangan, Tempat Rekreasi, Dan lain-lain yang sejenis. Pada Sosialisasi itu, dihadir oleh semua kepala SKPD SE Kota Palopo yang memang sengaja didatangkan agar memahami hal yang terkait PBB P2.
Haris




