Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Peringati Hari anti Korupsi, Kejari Malili Bagikan Stiker Lawan Korupsi
Hukum

Peringati Hari anti Korupsi, Kejari Malili Bagikan Stiker Lawan Korupsi

Redaksi
Redaksi Published 9 Desember 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tanggal 9 Desember hari ini juga diperingati di Malili, Luwu Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili yang dipimpin Ida Komang Ardana memperingatinya dengan cara membagi-bagikan selebaran dan memasang stiker himbauan untuk melawan korupsi serta dampak sosial yang ditimbulkan dari korupsi.

Pembagian selebaran dan stiker tersebut digelar ditempat-tempat umum seperti, Jalan Trans Sulawesi tepatnya di lampu merah Malili, Pasar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Senin (09/12/13) pagi tadi.

Kajari Malili, Ida Komang Ardana mengatakan korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum seperti memberi hadiah kepada pejabat, pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebiah pelayanan.

“Pada dasarnya masyarakat semua merespon dengan kegiatan yang kami lakukan saat ini. Terlepas dari respon atau dukungan masyarakat dalam memberantas korupsi, kebiasaan korupsi itu juga dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian budaya ketimuran kebiasaan koruptif sehingga lama kelamaan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata,” ungkap Ida Komang.

Menurutnya, bentuk atau jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk kencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Sementara secara garis besar korupsi adalah perbuatan seseorang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya dapat dikelompokkan seperti, Kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi,” ungkap Ida Komang. (*)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

MUI: Pemuda dan Mahasiswa Rawan Terbujuk Rayuan ISIS

Tiga Orang Pelaku Curanmor Diamankan di Polres Lutim

Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Perampokan di Mobil Honda Jazz

Proses Tender Proyek Kantor Dikbudparmudora Lutim Diduga Bermasalah

Polisi Ciduk Empat Terduga Pengedar Sabu – Sabu

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ashari Syam: Demi Melawan Koruptor, Saya Tidak takut Dicopot
Next Article Pimpinan DPRD Luwu tidak Di tempat, Mahasiswa dan Warga Walmas Kecewa

You Might Also Like

Hukum

Parah, Kakek Pensiunan TNI Ini Cabuli Cucu Sendiri

6 Juni 2014
Hukum

Awalnya Bertanya, Eh, Malah Ditusuk Besi Hingga Meninggal Dunia

6 Juni 2016
Hukum

Dua Siswi Ini Diproses Hukum Karena Jual Teman Sendiri

29 April 2014
Hukum

ACC Apresiasi Kinerja Kejari Belopa

19 Desember 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?