Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tanggal 9 Desember hari ini juga diperingati di Malili, Luwu Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili yang dipimpin Ida Komang Ardana memperingatinya dengan cara membagi-bagikan selebaran dan memasang stiker himbauan untuk melawan korupsi serta dampak sosial yang ditimbulkan dari korupsi.
Pembagian selebaran dan stiker tersebut digelar ditempat-tempat umum seperti, Jalan Trans Sulawesi tepatnya di lampu merah Malili, Pasar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Senin (09/12/13) pagi tadi.
Kajari Malili, Ida Komang Ardana mengatakan korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum seperti memberi hadiah kepada pejabat, pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebiah pelayanan.
“Pada dasarnya masyarakat semua merespon dengan kegiatan yang kami lakukan saat ini. Terlepas dari respon atau dukungan masyarakat dalam memberantas korupsi, kebiasaan korupsi itu juga dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian budaya ketimuran kebiasaan koruptif sehingga lama kelamaan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata,” ungkap Ida Komang.
Menurutnya, bentuk atau jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk kencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Sementara secara garis besar korupsi adalah perbuatan seseorang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
“Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya dapat dikelompokkan seperti, Kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi,” ungkap Ida Komang. (*)




