Penyidik Kepolisian Polres Palopo akhirnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus rusuh Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Kelas II A Palopo. Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Guntur yang ditemui wartawan di Mapolres Palopo, Selasa (16/12/13) mengatakan pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka.
“Dari keterangan tujuh orang saksi, kami menetapkan 10 orang tersangka, dua diantaranya diduga sebagai pelaku penyerangan dan penganiayaan terhadap Kalapas Palopo,” ujar Guntur.
Guntur menambahkan, pelaku penyerangan dan penganiayaan terhadap Kalapas Palopo adalah terpidana residivis kasus pencurian berinisial Rt dan B.
“Malam ini sepuluh tersangka tersebut kita jemput di Lapas dan akan kita periksa di Polres,” katanya.
Menurutnya, penetapan sepuluh tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh orang saksi, empat diantaranya adalah sipir Lapas Klas II A Palopo sedangkan tiga lainnya adalah tahanan titipan.
“Nah, dari keterangan saksi-saksi, kita langsung tetapkan 10 tersangka,” ungkapnya.(*)




