KPU Kota Palopo merilis, hingga sore tadi, masih terdapat empat partai politik (Parpol) yang belum melaporkan dana kampanyenya ke KPU. Padahal, sesuai aturan, pelaporan dana kampanye tahap 2 ini paling lambat dilaporkan hari ini hingga pukul 23.59 Wita.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU Kota Palopo, hingga pukul 18.00 Wita sore tadi, empat parpol yang belum melaporkan dana kampanyenya yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, PKPI, dan PKS.
Sesuai PKPU No 17 Tahun 2014, parpol yang tidak melaporkan dana kampanyenya, maka diancam sanksi. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada parpol berupa diskualifikasi baik parpol hingga calon anggota legislatifnya.




