Jika di sejumlah daerah, beberapa parpol masih belum memasukkan laporan dan kampanye partai politik Tahap 2 yang batas waktunya berakhir hari ini, namun di Kabupaten Luwu Utara, tampaknya kepatuhan partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya patut di acungi jempol.
Pasalnya, di daerah ini, semua parpol telah merampungkan pelaporan dana kampanye mereka jaub hari sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Komisioner KPU Luwu Utara, Abdul Aziz yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Untuk Lutra aman, meski sempat membuat kami di KPu harus intens menghubungi pengurus parpol untuk segera memenuhi kewajiban mereka, partai yang terakhir memasukkan laporan dana kampanye mereka yakni Partai Demokrat dan Hanura yang baru memasukkan laporan mereka pukul 17.30 Wita sore tadi,” ujar Aziz.
Menurutnya, seluruh laporan ini nantinya akan diverifikasi oleh KPU paling lambat tiga hari ke depan, dan akan mengembalikan ke partai politik untuk dilakukan perbaikan atas kekurangan laporan selama lima hari ke depan dihitung sejak tanggak verifikasi dilakukan. “Jika waktu perbaikan, partai politik tidak mengembalikan laporan dan atau masih menyalahi format sebagaimana hasil verifikasi, maka KPU Kabupaten akan membuat berita acara dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk dilakukan diskualifikasi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2012.
Sesuai undang-undang itu pula, diatur bagi partai yang lalai, yakni tidak melaporkan dana kampanyenya sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU, maka partai tersebut akan dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya.




