Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Untuk Lutra, Semua Parpol Telah Melaporkan Dana Kampanye
News

Untuk Lutra, Semua Parpol Telah Melaporkan Dana Kampanye

Redaksi
Redaksi Published 2 Maret 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Jika di sejumlah daerah, beberapa parpol masih belum memasukkan laporan dan kampanye partai politik Tahap 2 yang batas waktunya berakhir hari ini, namun di Kabupaten Luwu Utara, tampaknya kepatuhan partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya patut di acungi jempol.

Pasalnya, di daerah ini, semua parpol telah merampungkan pelaporan dana kampanye mereka jaub hari sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Komisioner KPU Luwu Utara, Abdul Aziz yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Untuk Lutra aman, meski sempat membuat kami di KPu harus intens menghubungi pengurus parpol untuk segera memenuhi kewajiban mereka, partai yang terakhir memasukkan laporan dana kampanye mereka yakni Partai Demokrat dan Hanura yang baru memasukkan laporan mereka pukul 17.30 Wita sore tadi,” ujar Aziz.

Menurutnya, seluruh laporan ini nantinya akan diverifikasi oleh KPU paling lambat tiga hari ke depan, dan akan mengembalikan ke partai politik untuk dilakukan perbaikan atas kekurangan laporan selama lima hari ke depan dihitung sejak tanggak verifikasi dilakukan. “Jika waktu perbaikan, partai politik tidak mengembalikan laporan dan atau masih menyalahi format sebagaimana hasil verifikasi, maka KPU Kabupaten akan membuat berita acara dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk dilakukan diskualifikasi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2012.

Sesuai undang-undang itu pula, diatur bagi partai yang lalai, yakni tidak melaporkan dana kampanyenya sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU, maka partai tersebut akan dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya.

 

 

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pelaku Pemerkosa Secara Sadis di Lutim Ditangkap Di Sultra

Polres Lutim – BRI Sinergis Luncurkan KTA Elektronik

Pendaftaran Pasangan Calon Dibuka Pada 26-28 Juli

Hari Ini, Jenasah Kolor Ijo Dimakamkan di Mangkutana

Nur Husain : Peningkatan Kualitas dan Hasil Panen Itu Wajib

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Batas Sejam Lagi, 2 Parpol di Lutim Belum Masukkan Laporan Dana Kampanye
Next Article USAID Tinjau Puskesmas di Luwu Utara

You Might Also Like

Metro

Pemkab Lutim Anggarkan Rp3 Miliar Untuk Tujuh Titik Drainase

11 Juli 2013
Metro

Perppu Pembubaran HTI Segera Terbit, Ini Reaksi Ormas Islam di Luwu

5 Juni 2017
News

25 April, Hanura Tentukan Tiga Nama Balon

6 April 2015
Metro

Kepala BKD Palopo ‘Marah’, Merasa Tak Dilibatkan Godok Mutasi

2 Agustus 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?