Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai melakukan sidang pemeriksaan perdana dengan teradu anggota KPU Kota Palopo, Syawal, Rabu (30/4/14), di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan.
Sidang Pemeriksaan ini melibatkan Tim Pemeriksa Daerah Sulawesi Selatan yang diketuai oleh Nur Hidayat Sardini, dengan anggota La Ode Husen Biku, Anwar Barohima, Faisal Amir, dan HL Arumahi.
Sesuai rilis dari Humas DKPP, disebutkan aidang perdana pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA, dengan pengadu adalah Ketua Panwaslu Palopo, Hisma Kahman.
Dalam aduannya, pengadu menduga teradu tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai komisioner KPU Palopo, dengan mengantongi kartu nama dari sejumlah calon anggota legislatif.
Sumber luwuraya.com yang ikut memantau jalannya sidang itu menyebutkan jika Syawal hadir dengan didampingi istri dan anaknya. Bahkan, istrinya, Umrah pun diperiksa sebagai saksi yang meringankan. Pemeriksaan tersebut berjalan sekitar empat jam.
Sebelumnya diberitakan, Syawal kedapatan sedang membawa sejumlah atribut caleg dan terjaring dalam razia polisi di Palopo. Selain atribut sejumlah caleg, dalam mobil itu juga ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp8,2 juta.
Meski hasil kajian Panwaslu Palopo menyebutkan tidak ada unsur pelanggaran pidana yang dilakukan, namun disimpulkan jika tindakan tersebut dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.




