Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DKPP Mulai Sidang Pemeriksaan Kasus Syawal
News

DKPP Mulai Sidang Pemeriksaan Kasus Syawal

Redaksi
Redaksi Published 1 Mei 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai melakukan sidang pemeriksaan perdana dengan teradu anggota KPU Kota Palopo, Syawal, Rabu (30/4/14), di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan.

Sidang Pemeriksaan ini melibatkan Tim Pemeriksa Daerah Sulawesi Selatan yang diketuai oleh Nur Hidayat Sardini, dengan anggota La Ode Husen Biku, Anwar Barohima, Faisal Amir, dan HL Arumahi.

Sesuai rilis dari Humas DKPP, disebutkan aidang perdana pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA, dengan pengadu adalah Ketua Panwaslu Palopo, Hisma Kahman.

Dalam aduannya, pengadu menduga teradu tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai komisioner KPU Palopo, dengan mengantongi kartu nama dari sejumlah calon anggota legislatif.

Sumber luwuraya.com yang ikut memantau jalannya sidang itu menyebutkan jika Syawal hadir dengan didampingi istri dan anaknya. Bahkan, istrinya, Umrah pun diperiksa sebagai saksi yang meringankan. Pemeriksaan tersebut berjalan sekitar empat jam.

Sebelumnya diberitakan, Syawal kedapatan sedang membawa sejumlah atribut caleg dan terjaring dalam razia polisi di Palopo. Selain atribut sejumlah caleg, dalam mobil itu juga ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp8,2 juta.

Meski hasil kajian Panwaslu Palopo menyebutkan tidak ada unsur pelanggaran pidana yang dilakukan, namun disimpulkan jika tindakan tersebut dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dinas Perpustakaan Lutim Lakukan Pendampingan Penataan Arsip Dinamis di RSUD I Lagaligo

Satpol PP Amankan 23 Pelayan THM

Budiman Serahkan Dua Ranperda Tahap II Kepada DPRD Lutim

Bunda Forum Anak Lutim Hadiri Peringatan HAN Ke-39 Tahun 2023 Secara Virtual

24 Desember Batas Parpol Masukkan Laporan Dana Kampanye

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article DPRD Lutra Gelar Rapat Paripurna Terkait Laporan LKPJ Bupati
Next Article Perbaiki Jaring, Nelayan Hilang Tenggelam

You Might Also Like

Luwu Timur

Pemkab Lutim Gelar Reguler Monitoring dan Review Implementasi KLA dan Rencana Aksi

26 Januari 2023
DPRD Makassar

Rapat Koordinasi Banggar dan TAPD Bahas Pengadaan Barang dan Jasa 2025

17 Januari 2025
Luwu Timur

Senam Bersama, Bupati Budiman Serahkan Mobil Ambulance

19 Januari 2022
HukumNews

Polisi Lidik Proyek Penimbunan Lapangan dan Rabat Beton Desa Saluparemang Selatan

21 Februari 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?