Sedikitnya lima orang jaringan pengedar dan pemakai Narkoba telah diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Luwu Timur, Senin (12/05/14). Sementara kelima tersangka ini diketahui berinisial JB, JM, KR, SD dan AS
Selain menangkap kelima tersangka tersebut polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa lima sachet plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu, enam buah handphone, dua kenderaan bermotor serta sebuah alat pengisap atau bong.
Kapolres Luwu Timur AKBP Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi awak media, Selasa (13/05/14) membenarkan adanya penangkapan jaringan dan pengedar narkoba ini. menurutnya, dari pengakuan tersangka jika barang haram tersebut kerap diedarkan di Mangkutana dan sekitarnya.
“Penangkapan pertama dilakukan di Desa Mandiri Kecamatan Tomoni sekitar pukul 22.45 wita dan menciduk satu orang yang berinisial JM yang tengah bertransaksi dengan SD yang diduga sebagai pengedar. Sementara dilokasi itu juga polisi menemukan satu sachet sabu-sabu yang terbungkus rapi dalam plastik dan siap untuk diedarkan,” ungkap Rio.
Setelah dilakukan pengembangan kata Rio, Polisi kembali bergerak ke desa Lestari dan menangkap pelaku lainnya yang diduga masih satu jaringan dengan SD sekitar pukul 23.05 wita, tiga tersangka lainnya berhasil ditangkap di rumah JB di dusun Sumber Agung Desa Lestari, kecamatan Tomoni.
“Kelima tersangka tersebut telah ditahan di Mapolres Luwu Timur dan akan dijerat pasal 112 dan 114 tentang peredaran dan penggunaan narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Rio.




