Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Lima Orang Ini Diciduk Saat Melakukan Transaksi Narkoba
Hukum

Lima Orang Ini Diciduk Saat Melakukan Transaksi Narkoba

Redaksi
Redaksi Published 13 Mei 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Sedikitnya lima orang jaringan pengedar dan pemakai Narkoba telah diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Luwu Timur, Senin (12/05/14). Sementara kelima tersangka ini diketahui berinisial JB, JM, KR, SD dan AS

Selain menangkap kelima tersangka tersebut polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa lima sachet plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu, enam buah handphone, dua kenderaan bermotor serta sebuah alat pengisap atau bong.

Kapolres Luwu Timur AKBP Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi awak media, Selasa (13/05/14) membenarkan adanya penangkapan jaringan dan pengedar narkoba ini. menurutnya, dari pengakuan tersangka jika barang haram tersebut kerap diedarkan di Mangkutana dan sekitarnya.

“Penangkapan pertama dilakukan di Desa Mandiri Kecamatan Tomoni sekitar pukul 22.45 wita dan menciduk satu orang yang berinisial JM yang tengah bertransaksi dengan SD yang diduga sebagai pengedar. Sementara dilokasi itu juga polisi menemukan satu sachet sabu-sabu yang terbungkus rapi dalam plastik dan siap untuk diedarkan,” ungkap Rio.

Setelah dilakukan pengembangan kata Rio, Polisi kembali bergerak ke desa Lestari dan menangkap pelaku lainnya yang diduga masih satu jaringan dengan SD sekitar pukul 23.05 wita, tiga tersangka lainnya berhasil ditangkap di rumah JB di dusun Sumber Agung Desa Lestari, kecamatan Tomoni.

“Kelima tersangka tersebut telah ditahan di Mapolres Luwu Timur dan akan dijerat pasal 112 dan 114 tentang peredaran dan penggunaan narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Rio.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tim Verifikasi Nasional Kunjungi Perpustakaan Desa Puncak Indah Lutim

Nikmati Keindahan Pantai Labombo dengan Harga Terjangkau, Hanya Rp3.000!

Bupati Lutim Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 Ke DPRD

Nuansa Budaya Nusantara di Lingkup Pemkab Lutim

Pemkab dan Kejari Lutim Sepakat Kawal Proyek Strategis 2025 Lewat Pakta Integritas

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article MTQ Sulsel, Kafilah Luwu Timur Torehkan Prestasi
Next Article BII Mulai Resmi Beroperasi di Palopo

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Waduh!! SK Gubernur 6 Juni, RPJPD Ditetapkan DPRD Tanggal 29 Juni

22 Juli 2016
Luwu Timur

Irjen KLHK Tanam Pohon Depan Rujab Bupati Luwu Timur

4 Agustus 2019
Luwu Timur

Besok, Pemkab Lutim Mulai Buka Pendaftaran Arus Balik Gratis

12 April 2024
Luwu Timur

Guru TK di Lutim ikuti Semiloka Perubahan Mindset

29 September 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?