Empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keempat ranperda tersebut antara lain penyelenggaraan kearsipan daerah, Pencabutan Perda Kab.Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak ktp dan akta catatan sipil, selanjutnya ranperda penyidik pegawai sipil daerah dan terakhir berkenaan dengan
sistem perlindungan anak. Penandatangan persetujuan bersama dilakukan pada sidang paripurna DPRD, Rabu (21/05/14).
Sebelum dilakuan penandatangan persetujuan bersama, Wakil Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler kembali memberikan gambaran berkaitan dengan ke empat ranperda ini. Dijelaskannya Pengelolaan Kearsipan bukan saja dilaksanakan untuk kepentingan penyelamatan sejarah suatu daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari catatan sejarah nasional Indonesia.
Selain itu, arsip juga dimaksudkan sebagai upaya menyelamatkan bahan bukti kinerja pemerintahan yang pada akhirnya akan sangat bermanfaat bagi perlindungan hak-hak keperdataan maupun untuk menyelesaikan berbagai permasalahan. Oleh karena itu, Arsip sangatvvital dan menjadi urusan wajib daerah karena arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya, Pembebasan Biaya Administrasi Kependudukan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sejalan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil karena ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya.
Berkenaan dengan sistem perlindungan anak Husler mengatakan untuk menjamin terpenuhinya hak dasar anak untuk memperkuat lingkungan dari proteksi anak dari segala bentuk penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan melalui upaya pencegahan dan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan perlu untuk mendapat dukungan dan perhatian utama dari pemerintah daerah, keluarga dan masyarakat dengan
tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas terhadap penanganan dan penyediaan layanan perlindungan anak.
Untuk ranperda penyidik pegawai sipil daerah, dijelaskannya Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, objektivitas dan independensi diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dalam rangka memberikan pedoman dan meningkatkan penegakan atas pelanggaran Peraturan Daerah
secara optimal di lingkungan Pemerintah daerah kabupaten Luwu Timur. Dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah, diperlukan standar operasional dan prosedur yang transparan, akuntabel untuk menjamin kepastian penegakan hukum.